Minggu, 18 November 2012

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat
Panwas Rekom KPU Buka Pendaftaran Ulang
Senin, 19/11/2012 | 10:22 WIB
PAMEKASAN - Panwaslu Kabupaten Pamekasan merekomendasikan kepada KPU untuk membuka pendaftaran ulang cabup dan cawabup periode 2013-2018. Pasalnya hingga batas akhir penetapan bakal calon pada tanggal 9 Nopember lalu, dianggap tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan administratif.
Rekomendasi NO 126.Panwaslu/XI/2012 itu juga dikirim kepada DKPP Jakarta melalui Bawaslu Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. Juga dikirim ke KPU Jatim untuk melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Pamekasan atas rekomendasi ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2011.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU Pamekasan tanggal 16 Nopember lalu, ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Zaini SH dan dua anggotanya; Ir. Agus Kasyanto SH MH dan Drs.  Achmad Husaifi. Tembusan rekomendasi itu dikirim ke Bawaslu Pusat dan KPU Pusat di Jakarta.
Agus Kasyanto mengatakan, semua pasangan calon (paslon) yakni KOMPAK (Kholilurrahman-M Masduki), ASRI (Achmad Syafii-Khalil Asyari) dan AHO (Anwari dan Holil) tidak  memenuhi persyaratan administratif. Pasangan ASRI yang kurang adalah cawabupnya karena nama ganda, pasangan KOMPAK karena cabupnya tidak menunjukkan ijazah SD/MI dan lembaran LHKPN dan pasangan AHO tidak memenuhi  pensyaratan jumlah suara minimal.
Dalam rekomendasi itu Panwas juga mengungkapkan bahwa dari 6 orang calon pimpinan daerah dari tiga pasangan yang terdaftar, secara perorangan yang memenuhi syarat administrative hanya dua orang yani Achmad Syafii cabup dari pasangan ASRI dan M Masduki cawabup dari pasangan KOMPAK.
“Sesuai dengan Pasal 72 SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, disebutkan bahwa apabila dari hasil pemerikasaan pemenuhan syarat pengajuan calon, ternyata tidak ada bakal pasangan  yang memenuhi syarat, KPU Pamekasan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak,” ujar Agus, Minggu (18/11).
Agus menambahkan bahwa pada Senin (12/11) lalu Panwaslu kabupaten Pamekasan melakukan penelitian, dan pengkajian SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013, Tertanggal 09 November 2012 beserta lampiran serta berkas hasil penelitiannya.
“Berdasar SK tersebut Pasangan calon AHO ( Anwari-Holil)  didukung gabungan 14 Parpol non kursi dengan jumlah suara 43.455. Sementara persyaratan dukungan minimal 15 % dari suara sah Pemilu 2009 adalah 76.096 suara. Dengan demikian pasangan AHO ini tidak memenuhi syarat administrasi,” tandasnya.
Sesuai dengan  SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012, Tertanggal 09 November 2012, lanjut Agus, sebagai batas akhir penetapan pasangan calon,  ditemukan fakta dan terbukti bahwa belum ada lebih dari satu calon yang memenuhi persyaratan adminstrasi sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2013.
Anehnya, kata Agus, pada Sabtu (10/11) KPU mengeluarkan SK No.55/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan No 54/Kpts/KPU.Kab/014657832/XI/2012  Tentang Penetapan Nama Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan  Tahun 2013. SK itu diperkirakan sebagai penyempurnaan pensyaratan dari pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun itu tidak benar, karena sudah lewat batas akhir waktu penetapan.
“Maknanya dalam SK itu KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan Drs. Kholilurrahman, SH.M.Si dengan Ir.H.Mohammad Masduki dan Al Anwari dengan Holil, sebagai pasangan calon di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk pelanggaran Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu Khususnya melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib penyelenggara, Asas Profesional dan Asas Akuntabilitas. sehingga tidak dapat diterima sebagai Produk Hukum yang sah dan mengikat, dan dinyatakan sebagai cacat hukum  karena lahir diluar batas waktu yang telah ditetapkan,”  pungkasnya. mas
»»  READMORE...

Sabtu, 17 November 2012

Penetapan Nomor Urut, Wartawan Diusir Dari KPU Pamekasan

Penetapan Nomor Urut, Wartawan Diusir Dari KPU Pamekasan

Ardi Yanuar - detikSurabaya
Pamekasan - Wartawan diusir dari halaman KPU Pamekasan saat acara penetapan nomor urut calon bupati Pamekasan, Minggu (18/11/2012). Pengusiran itu berdalih wartawan tak memegang undangan KPU.

Sempat ada protes wartawan atas pengusiran tersebut. Sebab, wartawan sempat menulis namanya di formulir daftar tamu dan sempat diperiksa metal detector di meja penerima tamu yang berada di luar pagar kantor KPU Pamekasan.

Namun, wartawan tetap mentaati permintaan staf KPU Pamekasan dan keluar halaman KPU yang menjadi area penetapan nomor urut calon bupati-wabup Pamekasan.

"Maaf ya Pak. Wartawan memang dilarang masuk ke area halaman KPU. Hanya undangan yang diperkenankan masuk. Selain itu mohon di luar pagar saja," kata staf KPU berbaju batik yang dikawal seorang bintara polisi bersenjata laras panjang.

Acara penetapan nomor urut calon bupati berlangsung aman dan lancar. Pasangan incumbent Khalilurrahman - Masduki dapat nomor urut 2 dan pasangan Al Anwari - Holil mengantongi nomor urut 1.

Lancar dan amannya acara penetapan nomor urut calon bupati itu berkat pengamanan 2 kompi pasukan Satbrimob Polda Jatim yang dipimpin Wakaden Pelopor A, Kompol Teguh. Ratusan anggota Polres Pamekasan yang dipimpin Kapolres AKBP Nanang Chadarusman menambah kekuatan pengamanan kawasan Kantor KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya.
»»  READMORE...

KPU Tunda Pengundian Nomor Urut Balon Bupati Pamekasan

KPU Tunda Pengundian Nomor Urut Balon Bupati Pamekasan
Ardy Yanuar - detikSurabaya

Pamekasan - Suasana tidak kondusif, membuat KPU Pamekasan menunda acara pengundian nomor urut bakal calon (balon) bupati Pamekasan. Sedianya, pengundian nomor urut akan dilaksanakan Sabtu (17/11/2102). Namun ditunda Minggu (18/11/2012) lantaran ada ancaman aksi demo dari pendukung pasangan yang dicoret.

Pantauan di kawasan Kantor KPU Pamekasan di sepanjang Jalan Brawijaya, terlihat puluhan mobil yang diantaranya tertempel stiker besar bergambar wajah Ahmad Syafi'i dan Khalil Asyari tampak berjejer parkir di depan bekas kampus STAIN yang berjartak 300 meter arah barat daya Kantor KPU Pamekasan.

Selain itu, puluhan warga pendukung calon bupati dari Partai Demokrat itu duduk lesehan di bawah tenda keprihatinan yang didirikan 3 meter dari pagar kawat berduri. Di depan tenda, terpasang poster hujatan yang menyerang KPU Pamekasan yang berjudul "KPU Antek Bupati"

Kawat pengaman kantor KPU Pamekasan itu dipasang pasukan Satbrimob Polda Jatim sejak penetepan dua pasang calon bupati-wabup, Jumat (9/11/2012) lalu. Adanya pagar kawat berduri itu berdampak pada lumpuhnya ruas Jalan Brawijaya dan tak seorangpun warga yang bisa melintasinya. Selain itu, sejak 9 November lalu sampai sekarang, 200 orang pasukan Satbrimob Polda Jatim terus mengamankan Kantor KPU Pamekasan dipimpin Wakaden A Pelopor, Kompol Teguh.

Perihal penundaan pengundian nomor urut dua pasang calon bupati-wabup itu ditegaskan Ketua Pokja Pencalonan KPU Pamekasan, Nur Azisah SPsi. "Tidak jadi hari Sabtu ini, Mas. Kami akan mengundir nomor urut dua pasang calon bupati-wabup esok Minggu," jelas Nur Azizah saat dihubungi ponselnya, Sabtu (17/11/2012).

Ditanya dengan gugatan pasangan calon Ahmad Syafi'i-Khalil Asyari kepada PTUN Surabaya, Nur Azizah menegaskan, KPU Pamekasan akan taat pada putusan hukum. "Apapun putusan majelis hakim PTUN Surabaya akan dilaksanakan KPU Pamekasan. Termasuk jika gugatan itu diterima PTUN, maka kami akan memberi nomor urut yang bersangkutan dengan nomor selanjutnya," papar Nur Azizah.

Artinya, jika majelis hakim PTUN Surabaya menerima gugatan pasangan calon dari Partai Demokrat dan PPP itu, maka sudah dapat dipastikan Ahmad Syafi'i-Khalil Asyari mendapatkan nomor urut 3. Lantaran dicoret KPU Pamekasan, Ahmad Syafi'i yang juga mantan Bupati Pamekasan periode 2003 - 2008 itu, mengajuikan gugatan ke PTUN Surabaya.

Sedangkan pasangan incumbent Bupati Khalilurrahman-Masduqi serta pasangan Al Anwari - Holil harus melewati undian nomor urut yang digelar Minggu besok. Pasangan Khalilurrahman dan Masduqi diusung oleh PKB, Golkar, PBB, sedangkan Al Anwari - Holil diusung PKNU dan gabungan belasan parpol non parlemen.
»»  READMORE...

Jumat, 16 November 2012

KPU Siap Umumkan Nomor Urut Pasangan

KPU Siap Umumkan Nomor Urut Pasangan

Tanggal : 16-11-2012
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah siap melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Pamekasan, yang akan bersaing pada Pilkada 9 Januari 2013 mendatang. Beberapa persiapan sudah dilakukan KPU Pamekasan, termasuk rapat sudah selesai digelar.

Nur Azizah Pokja Pencalonan KPU Pamekasan mengatakan, ada dua nama calon yang akan diundi untuk menentukan nomor urut  itu, yakni pasangan Kholilurrahman-Masduqi (KOMPAK) dan pasangan Anwari -Holil (AHO).

Menurut Nur Azizah, yang akan dilakukan saat pengumuman nomor urut nanti adalah penandatanganan terhadap rancangan penulisan nama lengkap dan foto pasangan yang akan digunakan saat pencoblosan. Sementara jika ada pasangan calon menyusul yakni Achmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang masih menempuh jalur hukum, maka bisa mendapat nomor urut jika sudah mendapat putusan pengadilan.

“Jika memang sudah ada penetapan dari pengadilan, maka KPU juga harus menetapkan. Yaitu nomor urut terakhir,” katanya.

Menurut rencana, pengundian nomor urut tersebut akan dilakukan di Media Center Kantor KPU Pamekasan Sabtu pagi 17 November. Pengundian ini tetap akan dikawal oleh ratusan aparat keamanan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dan mengganggu jalannya pengundian nomor urut  itu. (tanziel/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU
Jumat, 16/11/2012 | 10:06 WIB
PAMEKASAN - Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang  Polres Pamekasan telah menetapkan waktu dan segera mempertemukan KPUD Pamekasan dengan para pendukung pasangan Cabup Cawabup Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI). Dijadwalkan pertemuan itu akan dilaksanakan Senin (19/11).
“Insya Allah dilakukan senin mendatang, tempatnya  akan dicarikan yang aman. Bisa saja nanti di Polres maupun di tempat lainnya. Yang pasti tidak mungkin dilakukan di kantor KPU karena di sana tempatnya sempit,” kata seorang perwira di Polres Pamekasan yang enggan disebut namanya, Kamis (15/11) sore.
Dikatakan sebelum dapat memastikan akan mempertemukan KPUD dengan pendukung ASRI, pihak Polres telah  terlebih dulu melakukan pertemuan dengan KPU di Mapolres Pamekasan, Rabu (14/11), untuk memediasi pertemuan antara KPU dengan pendukung ASRI.
Permintaan pertemuan antara pendukung ASRI dengan KPU dimunculkan pada saat ribuan massa pendukung ASRI melakukan demontrasi  pada Senin (12/11) lalu. Saat itu  selain menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, mereka juga meminta dipertemukan dengan KPU Pamekasan, untuk berdialog dan mempertanyakan keputusan KPU mendiskualifikasi ASRI dalam penetapan pasangan calon beberapa hari lalu.
Tinjau Putusan
Sementara itu DPRD Pamekasan telah merespon tuntutan para pengunjuk rasa pendukung ASRI.  Respon itu telah dikirim DPRD Rabu (14/11) kemarin. Dalam surat itu dewan hanya bisa merespon satu tuntutan  warga, yakni soal permintaan agar dewan menghimbau KPU untuk meninjau ulang keputusan penetapan pasangan cabup cawabup karena dinilai cacat hukum. Sementara tiga tuntutan lainnya tidak bisa terpenuhi karena bukan kewenangan DPRD.
Himbauan agar KPUD meninjau kembali keputusan hasil penetapan pasangan Cabup Cawabup, alasan Dewan karena kondisi keutuhan masyarakat Pamekasan yang terindikasi mulai terpecah dan memprihatinkan. Juga karena berdasarkan masukan dari sebagian tokoh masyarakat yang menginginkan Pamekasan kondusif,  dan masukan dari pihak keamanan yang menilai keamanan Pamekasan terindikasi akan terganggu.
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli, mengaku telah  menerima surat dari DPRD Pamekasan tersebut.
Namun dia dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada aturan atau mekanisme KPU meninjau kembali keputusannya soal penatapan pasangam cabup cawabup itu, kecuali melalui proses gugatan hukum.
“Kami telah menerima surat itu, dan telah dibahas bersama dengan anggota KPU lainnya. Intinya tidak ada mekanisme atau dasar yang bisa jadi pijakan kami untuk meninjau kembali, karena itu keputusan lembaga. Karena itu  adalah bagi yang tidak puas hasil penetapan itu tempuhlah jalur  hukum. Itu saja” katanya.
Sidang di PTUN
Sementara itu selain melakukan penekanan dan tuntutan dengan aksi demo ke berbagai pihak, Tim advokasi pasangan ASRI telah resmi menggugat KPU ke PTUN. Selasa (13/11) tim ASRI secara resmi melayangkan gugatan terhadap KPU Pamekasan ke PTUN. Laporan diserahkan kuasa hukumnya, Dedi Prihambudi dan rekan-rekannya. Sidang perdananya akan dilaksanakan Senin (19/11).
Langkah tim ASRI ke PTUN itu untuk mencari keadilan pasca pencoretan pasangan yang diusungnya di Pilkada Pamekasan 2013. Tim advokasi pasangan ASRI akan menguji kebenarannya di PTUN. Utamanya terkait alasan ketidaklolosannya di form 7 dan nama ganda calon wakil bupati Muhammad Khalil Asyari.
Tim advokasi juga resmi melapor kasus ini ke Dewan Kehormatan Panyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka melaporkan KPU yang dituding tidak netral dan terkesan memihak pasangan calon (paslon) tertentu. Laporan ke DKPP itu diserahkan oleh anggota tim advokasi, Muslisin dan Mohammad Alim.
Ketua Tim Advokasi ASRI Heri Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kini konsentrasi untuk masalah hukum pasangan ASRI. Termasuk menambahkan bukti-bukti dugaan kecurangan KPU dalam penetapan calon. Dia berharap ada hasil baik di DKPP maupun PTUN.
Ketua Forum LSM Pamekasan ini mengungkapkan, untuk yang PTUN sudah dikawal belasan kuasa hukum dari lintas partai pendukung ASRI yakni  PAN, Demokrat, PPP, PKS dan Hanura. “Ini sebenarnya bukan lagi berbicara masalah ASRI, melainkan berkaiat dengan keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Pamekasan yang didzalimi KPU. Makanya biar proses hukum yang menentukan, masyarakat diminta untuk tetap sabar,” katanya.
Sementara itu diperoleh kabar bahwa Sabtu (17/11) besok,  massa pendukung ASRI akan kembali melakukan demo di kantor KPU Jl. Brawijaya, untuk menekan KPU agar tidak meneruskan tahapan Pilkada berikutnya sebelum masalah gugatan di PTUN tuntas.
Sekedar diketahui,  sesuai jadwal proses tahapan Pilkada Pamekasan Sabtu (17/11) besok adalah  pengundian nomor urut pasangan cabup cawabup hasil penetapan tanggal 9 Nopember lalu. Dua pasangan dinyatakan lolos adalah incumbent Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anawari Holil-Holil (AHO).  Sementara pasangan Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI) didiskualifikasi.
Sementara itu diketahui, rapat putusan DPP Partai Golkar untuk rekom kepala daerah di Jatim yang diusung Golkar diantaranya Bondowoso adalah pasangan H Amin Said Husni dengan KH SalwaArifin, untuk Pamekasan pasangan KH Kholillurahman dengan H Muhammad Masduki, dan kabupaten Pasuruan pasangan Udik Djanuantoro dengan JokoCahyono. Rapat yang dipimpin Waketum Partai Golkar Sharif Cicip Soetardjo itu dilaksanakan Kamis (15/11) kemarin di Jakarta.
»»  READMORE...

Kamis, 15 November 2012

Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik

Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik

Tanggal : 15-11-2012
Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Ahmad Syafii, Bakal Calon Bupati (Bacabub) Pamekasan yang dicoret KPU setempat terus berupaya untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta ke Mahkamah Konstitusi.

Syafii menilai, ada pemberlakuan tidak adil dari KPU Pamekasan sehingga harus diperjuangkan, demi masyarakat Pamekasan, utamanya para pendukungnya. Pasangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dicoret KPU Pamekasan karena dinilai tidak memenuhi syarat administrative.

Saat konfrensi pers di Posko pemenangan Jl Dharma Pamekasan, Kamis (15/11), Syafii menyatakan, KPU Pamekasan terkesan mencari-cari kesalahan terhadap diri dan pasangannya, dengan tanpa ada upaya mengklarifikasi dan langsung mencoret. Sedangkan pasangan lain yang juga diduga bermasalah tetap dibiarkan lolos.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kita terima dari penyelenggara pilkada di Pamekasan. Oleh karenanya kita bersama dengan lawyer partai pengusung terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Selain merasa diperlakukan tidak adil, tegas Syafii, pihaknya juga merasa didzolimi oleh KPU Kabupaten Pamekasan, sehingga ia bertekad mencari keadilan untuk dipersembahkan bagi masyarakat Pamekasan, utamanya massa pendukungnya.

Syafii juga meminta para pendukungnya agar terus menggalang konsolidasi pemenangan dan diminta untuk tidak menurunkan baliho yang telah dipasang. Bahkan pihaknya juga berencana untuk menambahkan baliho ASRI di berbagai titik di Pamekasan. (fauzi/zil/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD

Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD

tanggal : 15-11-2012
 Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Sejumlah pendukung pasangan Cabub-Cawabub Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang mengatasnamakan Rakyat Pamekasan Menggugat mengelar aksi turun jalan lagi. Mereka membagikan selebaran kepada pengendara yang melintas di Jalan Kabupaten atau di depan Kantor DPRD Pamekasan.

Aksi turun jalan kali ini sebagai bentuk protes dan kekecewaan mereka atas keputusan DPRD, yang hanya menerima satu tuntutan dari empat tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Tuntutan yang dipenuhi DPRD hanya rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk meninjau ulang terhadap hasil penetapan cabub-cawabub yang hanya meloloskan pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anwari Kholil-Kholil (AHO). Sedangkan pasangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dicoret oleh KPU setempat.

Rasidi, juru bicara aksi mengaku kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh DPRD karena mengabaikan tiga tuntutan lainnya. Apalagi, rekomendasi yang disampaikan DPRD hanya bersifat himbauan, oleh karennya, pihaknya mendesak agar DPRD segera memenuhi semua untutan mereka.

“Yang pasti kita sangat kecewa dengan keputusan DPRD dan sifatnya hanya himbauan semata kepada KPU. Pasti itu tidak akan didengar oleh KPU. Kita desak DPRD untuk tegas dalam persolan pencoretan pasangan calon itu,” katanya. (fauzi/zil/karimatafm.com)
»»  READMORE...