Pleno KPU Jatim meloloskan pasangan ASRI
Selasa, 11 Desember 2012 − 16:33 WIB

Ilustrasi.
Putusan KPU Jatim ini merupakan upaya menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Dalam suratnya, KPU RI memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.
“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” ujar Ketua KPU Jatim Andre Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2012).
Sementara itu, terkait dipecatnya para anggota KPU Pamekasan, maka pada Kamis, 13 Desember 2012 mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU Pamekasan hasil pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya, tugas Pilkada Pamekasan akan dilaksanakan oleh para anggota KPU hasil PAW tersebut.
“Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” ucapnya.
Dia menambahkan, menyangkut proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia mengatakan suatu hal berbeda. Alasannya,KPU Jatim cuma menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP.
“Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar