Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI
Tanggal : 06-12-2012

KARIMATA FM-Madura, Pamekasan
: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pilkada (DKPP), yang memecat 5
anggota KPU Kabupaten Pamekasan disambut gembira oleh tim pemenangan
Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI). Pemecatan itu diklaim sebagai bukti
bahwa KPU Pamekasan bersalah dan melanggar kode etik.
Khairul Kalam, salah satu tim pemenangan
pasangan ASRI menyatakan, pemecatan 5 komisioner KPU ini membuktikan
kedloliman KPU terhadap pasangan ASRI dalam menetapkan pasangan
Cabub-Cawabub Pamekasan. Dijelaskan, kemenangan ASRI di DKPP bukan
semata kemenangan pasangan itu melainkan kemenangan masyarakat Pamekasan
secara umum.
“Ini adalah sebuah bukti bahwa KPU
dhalim terhadap pasangan Asri. Dan saya sangat bersyukur sekali dan
terima kasih terhadap semua masyarakat Pamekasan. Mudah-mudahan
ketetapan ini tidak berlaku surut,” katanya.
Seperti diketahui, DKPP memecat lima
anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam
penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan. Yakni Moh Ramli (ketua),
Nur Azizah/ Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi sebagai anggota.
Jimly Assidiqi, Ketua DKPP Pusat saat
dikonfirmasi melalui SMS membenarkan putusan itu. Pihaknya juga
memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan
DKPP ini.
Sementara itu, Nur Azizah, Anggota KPU
Pamekasan mengaku belum mengetahui putusan DKPP tentang pemecatan tetap
terhadap komisioner KPU. Ia menyatakan belum menerima surat resmi
terkait hal tersebut. “Saya tidak tahu hal itu karena masih belum
mendapat keputusannya,” katanya singkat. (fauzi/zil/karimatafm.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar