KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan
Kamis, 06 Desember 2012 14:04:05 WIB
Reporter :
Harisandi Savari
Pamekasan (beritajatim.com) -
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak
baru. Lima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Pamekasan akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), Jakarta.
Putusan No. 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2,T3,
T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Masing-masing, H. Moh.
Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni M. Dohiri, Nur Azizah, Ali
Wafa dan Atnawi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshidiqi
dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan
memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada
Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi
pelaksanaan putusan DKPP ini.
Jimly Asshidiqi, saat dikonfirmasi
beritajatim.com, mengakui bahwa DKPP mengeluarkan putusan memecat 5
anggota komisioner KPU Pamekasan. "Ya, putusan mulai sore ini," katanya,
Kamis (6/12/2012).
Sementara itu, Tim Sukses pasangan Achmad
Syafii - Kholil Asyari (ASRI), Khairul Kalam, mengaku bahwa pemecatan 5
komisioner KPU membuktikan bahwa KPU telah terbukti telah dholim pada
ASRI. [san/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar