Kamis, 06 Desember 2012

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan
 
Kamis, 06 Desember 2012 14:04:05 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Lima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Putusan No. 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2,T3, T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Masing-masing, H. Moh. Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni M. Dohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshidiqi dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.

Jimly Asshidiqi, saat dikonfirmasi beritajatim.com, mengakui bahwa DKPP mengeluarkan putusan memecat 5 anggota komisioner KPU Pamekasan. "Ya, putusan mulai sore ini," katanya, Kamis (6/12/2012).

Sementara itu, Tim Sukses pasangan Achmad Syafii - Kholil Asyari (ASRI), Khairul Kalam, mengaku bahwa pemecatan 5 komisioner KPU membuktikan bahwa KPU telah terbukti telah dholim pada ASRI. [san/but]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar