KPU Jatim Loloskan Pasangan ASRI
Dede Suryana - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 15:53 wib wib

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ketua KPU Jatim Andre Dewanto mengatakan, rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012. Dalam suratnya, KPU Pusat memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.
“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” kata Andre dalam keterangannya, Selasa (11/12/2012).
Selanjutnya, Kamis 13 Desember mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU hasil pergantian antar waktu (PAW). Nantinya, tugas-tugas sementara yang dijalankan KPU Jatim akan diserahkan kepada KPU Pamekasan hasil PAW. “Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” tegas Andre.
Disinggung mengenai proses di PTUN, menurut Andre merupakan hal yang berbeda. Sebab, pihaknya hanya menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP. “Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar