Rabu, 05 Desember 2012

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat
 
Kamis, 06 Desember 2012 12:22:07 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Boy Suhari Sajidin, terancam dipecat menjadi anggota legislatif.

Itu setelah, politisi Partai Golkar itu menghadiri dan menjadi saksi atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPRD Pamekasan, Halili, mengatakan, mengacu pada peraturan DPRD No. 13/2010 pasal 45 ayat 1 huruf d, disebutkan bahwa yang punya tugas untuk menjadi juru bicara DPRD adalah pimpinan DPRD. Bukan anggota DPRD ataupun pimpinan alat kelengkapan. "Di pasal yang sama huruf E lebih spesifik. Bahwa yang berhak mewakili DPRD di persidangan itu adalah pimpinan DPRD," katanya, Kamis (6/12/2012).

Dengan demikian, sambung Halili, jika Boy menghadiri persidangan di DKPP, maka itu sudah melampaui batas kewenangan ia sebagai Ketua BK.

Lebih lanjut Halili menjelaskan, bahwa badan kehormatan tidak melakukan proses tahapan. Dimana, di tata tertib DPRD Pasal 53 ayat 1 huruf D, disebutkan bahwa tugas BK adalah melaporkan keputusan BK, atas penyelidikan, verfikasi dan hasil klarifikasi itu kepada rapat paripurna DPRD. "Ini prinsip sekali. Ternyata BK tidak pernah melaporkan dan dilewati. Boro-boro langsung datang ke DKPP memberikan kesaksian. Jelas ini melanggar," tandasnya.

"Jika beliau mengatasnamakan DPRD dan hadir. Ini berpotensi melanggar keputusan DPRD No. 26/2010 tentang kode etik DPRD," tambahnya.

Di pasal 15 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Apalagi, ada laporan dari beberapa anggota BK bahwa sudah ada kesepakatan antara Ketua BK dan anggota BK, bahwa keputusan itu sifatnya adalah bukan rekomendasi.

"Itu sifatnya saran, bukan rekomendasi. Dan ini diakui oleh pak Boy sendiri. Hasil keputusan ini rahasia, kecuali pada badan internal. Apa yang dilakukan Boy melanggar kode etik," tambahnya.

Ditambahkan, Pak Boy hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan komisi C. Sehingga, kehadiran belian berpotensi melanggar kode etik pasal 20 ayat 1 dan 2.

"Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD, harus lebih mengutamakan sebagai anggota dan setiap keikutsertaan dalam organisasi, anggota wajib memberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, anggota BK DPRD Pamekasan, Suharto mengatakan, bahwa kehadiran Boy tidak ada kesepakatan dengan anggota BK lainnya. Sehingga, Boy sudah melanggar kode etik.

"Termasuk juga membocorkan rapat internal meski Boy mengakui ke saya hadir atas nama pribadi. Padahal, di persidangan ia menjabarkan hasil-hasil yang ada di BK," pungkasnya. [san/ted]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar