Rabu, 12 Desember 2012

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Tanggal : 12-12-2012
Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Pemecatan terhadap anggota KPU Pamekasan, masih berbuntut panjang. Sebab anggota KPU yang telah dipecat itu harus mengembalikan dana kehormatan yang diterima dua kali lipat.

Khoirul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan bilang, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, anggota KPUD yang mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat maka harus mengembalikan uang kehormatan.

Maka dari itu, politisi Partai Demokrat ini meminta eksekutif untuk turun tangan meminta uang kehormatan tersebut kepada lima anggota KPU yang telah dinilai melanggar kode etik itu.

“Itu sudah jelas dalam aturannya, harus mengembalikan dana kehormatan kepada kas daerah,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat memutuskan anggota KPU Pamekasan dipecat dari Jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada di Pamekasan. (suhil/zil/karimatafn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar