Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan
Tanggal : 12-12-2012

KARIMATA FM-Madura, Pamekasan
: Pemecatan terhadap anggota KPU Pamekasan, masih berbuntut panjang.
Sebab anggota KPU yang telah dipecat itu harus mengembalikan dana
kehormatan yang diterima dua kali lipat.
Khoirul Kalam, Wakil Ketua DPRD
Pamekasan bilang, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggara pemilu, anggota KPUD yang mengundurkan diri dan dipecat
secara tidak hormat maka harus mengembalikan uang kehormatan.
Maka dari itu, politisi Partai Demokrat
ini meminta eksekutif untuk turun tangan meminta uang kehormatan
tersebut kepada lima anggota KPU yang telah dinilai melanggar kode etik
itu.
“Itu sudah jelas dalam aturannya, harus mengembalikan dana kehormatan kepada kas daerah,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat memutuskan anggota KPU
Pamekasan dipecat dari Jabatannya karena dinilai melanggar kode etik
penyelenggaraan Pilkada di Pamekasan. (suhil/zil/karimatafn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar