Senin, 12 November 2012

Tim Pasangan Cabub-Cawabub ASRI Akan Menempuh Jalur Hukum

Tim Pasangan Cabub-Cawabub ASRI Akan Menempuh Jalur Hukum

Tanggal : 10-11-2012
Tim Pasangan Cabub-Cawabub ASRI Akan Menempuh Jalur Hukum KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : Tim pemenangan pasangan Cabub-Cabub Pamekasan Ahmad Syafii-Kholil Asyaari (Asri), pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum, menyusul pencoretan nama pasangan itu. Beberapa upaya yang akan dilakukan diantaranya akan menuntut keadilan kepada Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN), melaporkan ke Dewan Kehormatan KPU, serta upaya hukum lainnya.

Heru Budhi Prayitno, ketua tim advokasi ASRI didampingi sejumlah pengurus Parpol pengusung mengaku kecewa, karena KPU tidak professional dan berpihak pada salah satu pasangan calon. Indikasinya, KPU menolak kelengkapan berkas pasangan Asri dan menerima kelengkapan Kholilurrahman-Masduki (Kompak), meski setelah masa penyempurnaan berkas ditutup.

“Ini kan tidak fair, kami menyerahkan berkas tanggal 2 ditolak oleh KPU, sedangkan KOMPAK diterima tanggal 8 berdasar penerbitan surat  pengganti ijazah M. Cholil,” katanya.

Heru juga menilai, alasan KPU mencoret pasangan ASRI tidak berdasar, karena nama Kholil Asyari dan Halil, satu orang, berdasar putusan pengadilan negeri (PN) Pamekasan. Selain itu, perbedaan nama itu tidak perlu dipersoalkan karena sudah dikuatkan pernyataan Gubernur Jatim Soekarwo, bahwa dua nama itu tidak masalah. KPU juga dinilai melebihi kapasitas dan kewenangannya karena menggugurkan surat penetapan PN atas perbedaan nama dalam surat pengunduran diri Khalil Asyari, ketua DPRD Pamekasan non aktif. Keberpihakan KPU juga nampak karena tidak mengusut perbedaan nama dalam Ijazah incumbent. Sehingga upaya hukum akan ditempuh sebagai pembuktian kebenaran kepada masyarakat.

“Semua jajaran diatas KPU akan kami laporkan. Termasuk semua proses hukum juga akan ami tempuh,” tegas Heru.

Sebelumnya, ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Ramli, menyatakan, pasangan Cabub-Cawabub ASRI dicoret sebagai  karena tidak melengkapi persyaratan administratif. Yakni, isian form 7 tentang pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD tidak cukup syarat karena terdapat perbedaan nama dalam surat pengunduran dirinya.

“Form 7 yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat, karena namanya beda,” katanya. (Fauzi/ziel/karimatafm.com)

Caption :Heru Budhi Prayitno (tengah), tidak terima dengan keputusan KPU kabupaten Pamekasan.
foto;fauzikarimatafm.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar