Minggu, 18 November 2012

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat
Panwas Rekom KPU Buka Pendaftaran Ulang
Senin, 19/11/2012 | 10:22 WIB
PAMEKASAN - Panwaslu Kabupaten Pamekasan merekomendasikan kepada KPU untuk membuka pendaftaran ulang cabup dan cawabup periode 2013-2018. Pasalnya hingga batas akhir penetapan bakal calon pada tanggal 9 Nopember lalu, dianggap tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan administratif.
Rekomendasi NO 126.Panwaslu/XI/2012 itu juga dikirim kepada DKPP Jakarta melalui Bawaslu Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. Juga dikirim ke KPU Jatim untuk melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Pamekasan atas rekomendasi ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2011.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU Pamekasan tanggal 16 Nopember lalu, ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Zaini SH dan dua anggotanya; Ir. Agus Kasyanto SH MH dan Drs.  Achmad Husaifi. Tembusan rekomendasi itu dikirim ke Bawaslu Pusat dan KPU Pusat di Jakarta.
Agus Kasyanto mengatakan, semua pasangan calon (paslon) yakni KOMPAK (Kholilurrahman-M Masduki), ASRI (Achmad Syafii-Khalil Asyari) dan AHO (Anwari dan Holil) tidak  memenuhi persyaratan administratif. Pasangan ASRI yang kurang adalah cawabupnya karena nama ganda, pasangan KOMPAK karena cabupnya tidak menunjukkan ijazah SD/MI dan lembaran LHKPN dan pasangan AHO tidak memenuhi  pensyaratan jumlah suara minimal.
Dalam rekomendasi itu Panwas juga mengungkapkan bahwa dari 6 orang calon pimpinan daerah dari tiga pasangan yang terdaftar, secara perorangan yang memenuhi syarat administrative hanya dua orang yani Achmad Syafii cabup dari pasangan ASRI dan M Masduki cawabup dari pasangan KOMPAK.
“Sesuai dengan Pasal 72 SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, disebutkan bahwa apabila dari hasil pemerikasaan pemenuhan syarat pengajuan calon, ternyata tidak ada bakal pasangan  yang memenuhi syarat, KPU Pamekasan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak,” ujar Agus, Minggu (18/11).
Agus menambahkan bahwa pada Senin (12/11) lalu Panwaslu kabupaten Pamekasan melakukan penelitian, dan pengkajian SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013, Tertanggal 09 November 2012 beserta lampiran serta berkas hasil penelitiannya.
“Berdasar SK tersebut Pasangan calon AHO ( Anwari-Holil)  didukung gabungan 14 Parpol non kursi dengan jumlah suara 43.455. Sementara persyaratan dukungan minimal 15 % dari suara sah Pemilu 2009 adalah 76.096 suara. Dengan demikian pasangan AHO ini tidak memenuhi syarat administrasi,” tandasnya.
Sesuai dengan  SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012, Tertanggal 09 November 2012, lanjut Agus, sebagai batas akhir penetapan pasangan calon,  ditemukan fakta dan terbukti bahwa belum ada lebih dari satu calon yang memenuhi persyaratan adminstrasi sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2013.
Anehnya, kata Agus, pada Sabtu (10/11) KPU mengeluarkan SK No.55/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan No 54/Kpts/KPU.Kab/014657832/XI/2012  Tentang Penetapan Nama Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan  Tahun 2013. SK itu diperkirakan sebagai penyempurnaan pensyaratan dari pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun itu tidak benar, karena sudah lewat batas akhir waktu penetapan.
“Maknanya dalam SK itu KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan Drs. Kholilurrahman, SH.M.Si dengan Ir.H.Mohammad Masduki dan Al Anwari dengan Holil, sebagai pasangan calon di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk pelanggaran Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu Khususnya melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib penyelenggara, Asas Profesional dan Asas Akuntabilitas. sehingga tidak dapat diterima sebagai Produk Hukum yang sah dan mengikat, dan dinyatakan sebagai cacat hukum  karena lahir diluar batas waktu yang telah ditetapkan,”  pungkasnya. mas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar