Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat
Panwas Rekom KPU Buka Pendaftaran Ulang
Senin, 19/11/2012 | 10:22 WIB
PAMEKASAN - Panwaslu Kabupaten Pamekasan merekomendasikan kepada KPU
untuk membuka pendaftaran ulang cabup dan cawabup periode 2013-2018.
Pasalnya hingga batas akhir penetapan bakal calon pada tanggal 9
Nopember lalu, dianggap tidak ada pasangan calon yang memenuhi
persyaratan administratif.
Rekomendasi NO 126.Panwaslu/XI/2012
itu juga dikirim kepada DKPP Jakarta melalui Bawaslu Jawa Timur untuk
ditindak lanjuti. Juga dikirim ke KPU Jatim untuk melakukan supervisi ke
KPU Kabupaten Pamekasan atas rekomendasi ini, sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU No 6 Tahun 2011.
Rekomendasi itu telah dikirim
ke KPU Pamekasan tanggal 16 Nopember lalu, ditandatangani oleh Ketua
Panwaslu Zaini SH dan dua anggotanya; Ir. Agus Kasyanto SH MH dan Drs.
Achmad Husaifi. Tembusan rekomendasi itu dikirim ke Bawaslu Pusat dan
KPU Pusat di Jakarta.
Agus Kasyanto mengatakan, semua pasangan
calon (paslon) yakni KOMPAK (Kholilurrahman-M Masduki), ASRI (Achmad
Syafii-Khalil Asyari) dan AHO (Anwari dan Holil) tidak memenuhi
persyaratan administratif. Pasangan ASRI yang kurang adalah cawabupnya
karena nama ganda, pasangan KOMPAK karena cabupnya tidak menunjukkan
ijazah SD/MI dan lembaran LHKPN dan pasangan AHO tidak memenuhi
pensyaratan jumlah suara minimal.
Dalam rekomendasi itu
Panwas juga mengungkapkan bahwa dari 6 orang calon pimpinan daerah dari
tiga pasangan yang terdaftar, secara perorangan yang memenuhi syarat
administrative hanya dua orang yani Achmad Syafii cabup dari pasangan
ASRI dan M Masduki cawabup dari pasangan KOMPAK.
“Sesuai
dengan Pasal 72 SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 06 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, disebutkan bahwa apabila dari
hasil pemerikasaan pemenuhan syarat pengajuan calon, ternyata tidak ada
bakal pasangan yang memenuhi syarat, KPU Pamekasan membuka kembali
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan
Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan
ditolak,” ujar Agus, Minggu (18/11).
Agus menambahkan bahwa
pada Senin (12/11) lalu Panwaslu kabupaten Pamekasan melakukan
penelitian, dan pengkajian SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No.
54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Pamekasan Tahun 2013, Tertanggal 09 November 2012 beserta lampiran serta
berkas hasil penelitiannya.
“Berdasar SK tersebut Pasangan
calon AHO ( Anwari-Holil) didukung gabungan 14 Parpol non kursi dengan
jumlah suara 43.455. Sementara persyaratan dukungan minimal 15 % dari
suara sah Pemilu 2009 adalah 76.096 suara. Dengan demikian pasangan AHO
ini tidak memenuhi syarat administrasi,” tandasnya.
Sesuai
dengan SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No.
54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012, Tertanggal 09 November 2012, lanjut
Agus, sebagai batas akhir penetapan pasangan calon, ditemukan fakta dan
terbukti bahwa belum ada lebih dari satu calon yang memenuhi
persyaratan adminstrasi sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2013.
Anehnya,
kata Agus, pada Sabtu (10/11) KPU mengeluarkan SK
No.55/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Pamekasan No 54/Kpts/KPU.Kab/014657832/XI/2012 Tentang
Penetapan Nama Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2013. SK itu
diperkirakan sebagai penyempurnaan pensyaratan dari pasangan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Namun itu tidak benar, karena sudah lewat batas
akhir waktu penetapan.
“Maknanya dalam SK itu KPU Kabupaten
Pamekasan menetapkan Drs. Kholilurrahman, SH.M.Si dengan Ir.H.Mohammad
Masduki dan Al Anwari dengan Holil, sebagai pasangan calon di luar
jadwal yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk pelanggaran Asas-Asas
Penyelenggaraan Pemilu Khususnya melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas
Tertib penyelenggara, Asas Profesional dan Asas Akuntabilitas. sehingga
tidak dapat diterima sebagai Produk Hukum yang sah dan mengikat, dan
dinyatakan sebagai cacat hukum karena lahir diluar batas waktu yang
telah ditetapkan,” pungkasnya. mas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar