Rabu, 28 November 2012

Rakor DPRD Berubah Jadi Ajang ’Mengadili’ KPU

Rakor DPRD Berubah Jadi Ajang ’Mengadili’ KPU

SP/Masdawi Dahlan
Angota KPU saat mengikuti Rakor di DPRD Pamekasan, Rabu 28/11.
PAMEKASAN - DPRD Pamekasan memanggil KPU dan Panwaslu Pamekasan, Rabu (28/11) kemarin, untuk koordinasi terkait perkembangan pelaksanaan Pilkada Pamekasan. Pertemuan dengan Panwas dilakukan lebih awal, mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan koordinasi dengan KPU.
Dari pertemuan dengan dua lembaga tersebut, paling menarik adalah saat pertemuan antara DPRD dengan KPU. Pertemuan yang dirancang sebagai koordinasi pemaparan tahapan dan pelaksanaan Pilkada, berubah menjadi ajang ’mengadili’ KPU. Ini terjadi karena KPU tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan pimpinan Dewan.
Rapat itu dipimpin Achmad Halili, Plt Ketua DPRD Pamekasan, bersama dua orang Wakil Ketua Dewan yakni Hairul Kalam dan Muhdar Abdullah, Ketua Ketua Komisi C Fariduddin, Ketua Komisi B Hosnan Achmadi dan Sekretaris Komisi A Haidir Rahman. Sementara dari KPU hadir Ketuanya Moh Ramli, dan tiga orang anggotanya yakni Al Wafa, Nur Azizah dan Moh Dhohiri.
Diantara pertanyaan dewan kepada KPU yang tidak mendapatkan jawaban memuaskan adalah masalah landasan hukum yang dipakai KPU Pamekasan yang tidak meloloskan pasangan ASRI (Achmad Syafi-Kholil Asyari) hanya dengan alasan Kholil Asyari memilki nama ganda. Terhadap pertanyaan ini KPU tidak bisa menyebutkan landasan atau dasar hukumnya.
Sekedar diketahui alasan KPU mencoret pasangan ASRI karena Kholil Asyari yang kini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pamekasan, memiliki nama ganda. Saat mendaftar sebagai cawabup menggunakan nama Khalil, sementara dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Pamekasan bernama Khalil Asyari.
Selain masalah alasan pencoretan ASRI, dalam kordinasi itu  juga muncul pertanyaan seputar SK KPU NO 55 yang merupakan perbaikan atas SK KPU 54  tentang penetapan pasangan calon yang lolos dan tidak. Fariduddin mempertanyakan satutus hukum SK NO 55 tersebut. Karena sesuai dengan tahapan Pilkada penetapan pasangan adalah tanggal 9 Nopember, sementara SK 55 diterbitkan tanggal 10 Nopember. Atas pertanyaan ini lagi lagi KPU tidak bisa memberikan  alasan yang memuaskan dewan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Hairul Kalam menilai, beberapa langkah KPU telah membenturkan DPRD dengan masyarakat. Ia mencontohkan beberapa kali dewan meminta KPU hadir memberikan klarifikasi menghadapi pengunjuk rasa ang menanyakan alasan pencoretan ASRI, namun tidak ada respon dan tak ada anggota KPU datang.
“Atas kejadian ini, ini namanya KPU mengadu kami dengan masyarakat. Saya katakan tidak usah takut untuk menemui masyarakat. Pasti aman, kalau tidak aman saya jadi jaminannya. Tapi KPU juga tidak hadir sehingga membuat masyarakat makin benci pada dewan sebagai penyalur aspirasi mereka,”  ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muhdar Abdullah, melakukan walk out sebelum rapat koordinasi dimulai. Langkah ini dilakukan karena dia menilai pertemuan koordinasi itu illegal. Menurut dia sebagian besar fraksi di DPRD Pamekasan tidak menyetujui rapat koordinasi itu.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada fraksi saya, saya akan keluar. Karena dalam rapat pimpinan fraksi dua hari yang lalu. Pertemaun yang diagendakan bukan seperti ini formatnya. Jadi kami anggap ini menyalahi kesepakatan dan saya harus keluar sebagai pertangungjawaban saya pada fraksi saya,”  tandas Muhdar, yang anggota Fraksi Bulan Bintang (FBB) ini.
Namun Plt Ketua DPRD Achmad Halilil, menyebut walk outnya Muhdar Abdullah tidak ada masalah. Karena rencana rapat kordinasi antara pimpinan dewan dengan KPU ini sudah disepakati oleh pimpinan dewan dan fraksi sebelumnya. “Kalau rapat pimpinan dan fraksi yang dua hari lalu itu membahas soal kelanjutan sidang paripurna tentang RAPBD tahun 2013. Jadi koordinasi ini sudah diagendakan sebelumnnya,” tandasnya. mas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar