Pleno KPU Pamekasan Coret Nama Pasangan ASRI
Tanggal : 09-11-2012

KARIMATA FM-Madura, Pamekasan
: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan dengan
agenda penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati preode
2013-2018 sudah selesai dilakukan, sekitar jam 22.00 Wib, Jumat (09/11).
Dan hasilnya satu pasangan dinyatakan tidak lolos, yaitu pasangan Ahmad
Syafii-Kholil As’ari (ASRI).
Pasalnya, dari hasil pleno KPU
disebutkan, yang menjadi persoalan adalah karena terdapat perbedaan nama
dari Kholil As’ari, antara nama yang mendaftar ke KPU sebagai calon
wakil bupati dengan nama yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD
Pamekasan.
“Nama yang mendaftar ke KPU menggunakan
nama Halil, sedangkan nama yang digunakan untuk mengundurkan diri
sebagai Ketua DPRD adalah Kholil As’ari, itu tertera dalam form 7 dalam
berkas pencalonan,” kata Muhammad Ramli, Ketua KPU Pamekasan, usai rapat
pleno.
Menurut Ramli, selain itu juga ada
beberapa persyaratan administrasi yang dinilai tidak lengkap dan
bermasalah. Sehingga pihak KPU hanya menetapkan dua pasangan calon yakni
Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan Anwari Kholil-Holil, SHI (AHO).
“Dan kalau memang ada masyarakat yang
merasa dirugikan dan tidak puas dengan keputusan KPU, maka silakan untuk
menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu salah satu tim ASRI,
Khairul Kalam mengaku tidak akan pernah menerima dengan keputusan KPU
itu. Karena keputusan itu sangat janggal dan penuh rekayasa.
“Saya melihat KPU sudah tidak netral
dengan proses pelaksanaan pilkada ini, dan oleh karenanya saya sangat
kecewa dengan keputusan itu,” katanya.
Menurut Khairul Kalam, pihaknya hanya
diberitahu bahwa pasangan calon ASRI didiskualifikasi dengan tanpa ada
data pembanding dari pihak pasangan calon lain. “Kita masih merapatkan
barisan di tim, untuk menetapkan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Wakil Ketua DPRD
Pamekasan ini, pihaknya melihat sudah sejak awal melihat KPU tidak
independen dan sarat dengan kepentingan kelompok dan cenderung membela
salah satu pasangan.
‘Silakan masyarakat bisa menilai sendiri
dan biarkan masyarakat juga akan menyelesaikan dengan caranya
sendiri-sendiri. Karena kita sudah didholimi oleh KPU,” pungkasnya. (tanziel/fauzi/karimatafm.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar