Jumat, 16 November 2012

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU
Jumat, 16/11/2012 | 10:06 WIB
PAMEKASAN - Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang  Polres Pamekasan telah menetapkan waktu dan segera mempertemukan KPUD Pamekasan dengan para pendukung pasangan Cabup Cawabup Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI). Dijadwalkan pertemuan itu akan dilaksanakan Senin (19/11).
“Insya Allah dilakukan senin mendatang, tempatnya  akan dicarikan yang aman. Bisa saja nanti di Polres maupun di tempat lainnya. Yang pasti tidak mungkin dilakukan di kantor KPU karena di sana tempatnya sempit,” kata seorang perwira di Polres Pamekasan yang enggan disebut namanya, Kamis (15/11) sore.
Dikatakan sebelum dapat memastikan akan mempertemukan KPUD dengan pendukung ASRI, pihak Polres telah  terlebih dulu melakukan pertemuan dengan KPU di Mapolres Pamekasan, Rabu (14/11), untuk memediasi pertemuan antara KPU dengan pendukung ASRI.
Permintaan pertemuan antara pendukung ASRI dengan KPU dimunculkan pada saat ribuan massa pendukung ASRI melakukan demontrasi  pada Senin (12/11) lalu. Saat itu  selain menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, mereka juga meminta dipertemukan dengan KPU Pamekasan, untuk berdialog dan mempertanyakan keputusan KPU mendiskualifikasi ASRI dalam penetapan pasangan calon beberapa hari lalu.
Tinjau Putusan
Sementara itu DPRD Pamekasan telah merespon tuntutan para pengunjuk rasa pendukung ASRI.  Respon itu telah dikirim DPRD Rabu (14/11) kemarin. Dalam surat itu dewan hanya bisa merespon satu tuntutan  warga, yakni soal permintaan agar dewan menghimbau KPU untuk meninjau ulang keputusan penetapan pasangan cabup cawabup karena dinilai cacat hukum. Sementara tiga tuntutan lainnya tidak bisa terpenuhi karena bukan kewenangan DPRD.
Himbauan agar KPUD meninjau kembali keputusan hasil penetapan pasangan Cabup Cawabup, alasan Dewan karena kondisi keutuhan masyarakat Pamekasan yang terindikasi mulai terpecah dan memprihatinkan. Juga karena berdasarkan masukan dari sebagian tokoh masyarakat yang menginginkan Pamekasan kondusif,  dan masukan dari pihak keamanan yang menilai keamanan Pamekasan terindikasi akan terganggu.
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli, mengaku telah  menerima surat dari DPRD Pamekasan tersebut.
Namun dia dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada aturan atau mekanisme KPU meninjau kembali keputusannya soal penatapan pasangam cabup cawabup itu, kecuali melalui proses gugatan hukum.
“Kami telah menerima surat itu, dan telah dibahas bersama dengan anggota KPU lainnya. Intinya tidak ada mekanisme atau dasar yang bisa jadi pijakan kami untuk meninjau kembali, karena itu keputusan lembaga. Karena itu  adalah bagi yang tidak puas hasil penetapan itu tempuhlah jalur  hukum. Itu saja” katanya.
Sidang di PTUN
Sementara itu selain melakukan penekanan dan tuntutan dengan aksi demo ke berbagai pihak, Tim advokasi pasangan ASRI telah resmi menggugat KPU ke PTUN. Selasa (13/11) tim ASRI secara resmi melayangkan gugatan terhadap KPU Pamekasan ke PTUN. Laporan diserahkan kuasa hukumnya, Dedi Prihambudi dan rekan-rekannya. Sidang perdananya akan dilaksanakan Senin (19/11).
Langkah tim ASRI ke PTUN itu untuk mencari keadilan pasca pencoretan pasangan yang diusungnya di Pilkada Pamekasan 2013. Tim advokasi pasangan ASRI akan menguji kebenarannya di PTUN. Utamanya terkait alasan ketidaklolosannya di form 7 dan nama ganda calon wakil bupati Muhammad Khalil Asyari.
Tim advokasi juga resmi melapor kasus ini ke Dewan Kehormatan Panyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka melaporkan KPU yang dituding tidak netral dan terkesan memihak pasangan calon (paslon) tertentu. Laporan ke DKPP itu diserahkan oleh anggota tim advokasi, Muslisin dan Mohammad Alim.
Ketua Tim Advokasi ASRI Heri Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kini konsentrasi untuk masalah hukum pasangan ASRI. Termasuk menambahkan bukti-bukti dugaan kecurangan KPU dalam penetapan calon. Dia berharap ada hasil baik di DKPP maupun PTUN.
Ketua Forum LSM Pamekasan ini mengungkapkan, untuk yang PTUN sudah dikawal belasan kuasa hukum dari lintas partai pendukung ASRI yakni  PAN, Demokrat, PPP, PKS dan Hanura. “Ini sebenarnya bukan lagi berbicara masalah ASRI, melainkan berkaiat dengan keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Pamekasan yang didzalimi KPU. Makanya biar proses hukum yang menentukan, masyarakat diminta untuk tetap sabar,” katanya.
Sementara itu diperoleh kabar bahwa Sabtu (17/11) besok,  massa pendukung ASRI akan kembali melakukan demo di kantor KPU Jl. Brawijaya, untuk menekan KPU agar tidak meneruskan tahapan Pilkada berikutnya sebelum masalah gugatan di PTUN tuntas.
Sekedar diketahui,  sesuai jadwal proses tahapan Pilkada Pamekasan Sabtu (17/11) besok adalah  pengundian nomor urut pasangan cabup cawabup hasil penetapan tanggal 9 Nopember lalu. Dua pasangan dinyatakan lolos adalah incumbent Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anawari Holil-Holil (AHO).  Sementara pasangan Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI) didiskualifikasi.
Sementara itu diketahui, rapat putusan DPP Partai Golkar untuk rekom kepala daerah di Jatim yang diusung Golkar diantaranya Bondowoso adalah pasangan H Amin Said Husni dengan KH SalwaArifin, untuk Pamekasan pasangan KH Kholillurahman dengan H Muhammad Masduki, dan kabupaten Pasuruan pasangan Udik Djanuantoro dengan JokoCahyono. Rapat yang dipimpin Waketum Partai Golkar Sharif Cicip Soetardjo itu dilaksanakan Kamis (15/11) kemarin di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar