Pasangan ASRI Terus Tekan KPU
Jumat, 16/11/2012 | 10:06 WIB
PAMEKASAN - Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang Polres
Pamekasan telah menetapkan waktu dan segera mempertemukan KPUD Pamekasan
dengan para pendukung pasangan Cabup Cawabup Achmad Syafii-Muhammad
Khalil Asyari (ASRI). Dijadwalkan pertemuan itu akan dilaksanakan Senin
(19/11).
“Insya Allah dilakukan senin mendatang, tempatnya
akan dicarikan yang aman. Bisa saja nanti di Polres maupun di tempat
lainnya. Yang pasti tidak mungkin dilakukan di kantor KPU karena di sana
tempatnya sempit,” kata seorang perwira di Polres Pamekasan yang enggan
disebut namanya, Kamis (15/11) sore.
Dikatakan sebelum dapat
memastikan akan mempertemukan KPUD dengan pendukung ASRI, pihak Polres
telah terlebih dulu melakukan pertemuan dengan KPU di Mapolres
Pamekasan, Rabu (14/11), untuk memediasi pertemuan antara KPU dengan
pendukung ASRI.
Permintaan pertemuan antara pendukung ASRI
dengan KPU dimunculkan pada saat ribuan massa pendukung ASRI melakukan
demontrasi pada Senin (12/11) lalu. Saat itu selain menyampaikan
sejumlah tuntutan kepada DPRD, mereka juga meminta dipertemukan dengan
KPU Pamekasan, untuk berdialog dan mempertanyakan keputusan KPU
mendiskualifikasi ASRI dalam penetapan pasangan calon beberapa hari
lalu.
Tinjau Putusan
Sementara itu DPRD
Pamekasan telah merespon tuntutan para pengunjuk rasa pendukung ASRI.
Respon itu telah dikirim DPRD Rabu (14/11) kemarin. Dalam surat itu
dewan hanya bisa merespon satu tuntutan warga, yakni soal permintaan
agar dewan menghimbau KPU untuk meninjau ulang keputusan penetapan
pasangan cabup cawabup karena dinilai cacat hukum. Sementara tiga
tuntutan lainnya tidak bisa terpenuhi karena bukan kewenangan DPRD.
Himbauan
agar KPUD meninjau kembali keputusan hasil penetapan pasangan Cabup
Cawabup, alasan Dewan karena kondisi keutuhan masyarakat Pamekasan yang
terindikasi mulai terpecah dan memprihatinkan. Juga karena berdasarkan
masukan dari sebagian tokoh masyarakat yang menginginkan Pamekasan
kondusif, dan masukan dari pihak keamanan yang menilai keamanan
Pamekasan terindikasi akan terganggu.
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli, mengaku telah menerima surat dari DPRD Pamekasan tersebut.
Namun
dia dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada aturan atau mekanisme KPU
meninjau kembali keputusannya soal penatapan pasangam cabup cawabup itu,
kecuali melalui proses gugatan hukum.
“Kami telah menerima surat
itu, dan telah dibahas bersama dengan anggota KPU lainnya. Intinya tidak
ada mekanisme atau dasar yang bisa jadi pijakan kami untuk meninjau
kembali, karena itu keputusan lembaga. Karena itu adalah bagi yang
tidak puas hasil penetapan itu tempuhlah jalur hukum. Itu saja”
katanya.
Sidang di PTUN
Sementara
itu selain melakukan penekanan dan tuntutan dengan aksi demo ke berbagai
pihak, Tim advokasi pasangan ASRI telah resmi menggugat KPU ke PTUN.
Selasa (13/11) tim ASRI secara resmi melayangkan gugatan terhadap KPU
Pamekasan ke PTUN. Laporan diserahkan kuasa hukumnya, Dedi Prihambudi
dan rekan-rekannya. Sidang perdananya akan dilaksanakan Senin (19/11).
Langkah
tim ASRI ke PTUN itu untuk mencari keadilan pasca pencoretan pasangan
yang diusungnya di Pilkada Pamekasan 2013. Tim advokasi pasangan ASRI
akan menguji kebenarannya di PTUN. Utamanya terkait alasan
ketidaklolosannya di form 7 dan nama ganda calon wakil bupati Muhammad
Khalil Asyari.
Tim advokasi juga resmi melapor kasus ini ke
Dewan Kehormatan Panyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka
melaporkan KPU yang dituding tidak netral dan terkesan memihak pasangan
calon (paslon) tertentu. Laporan ke DKPP itu diserahkan oleh anggota tim
advokasi, Muslisin dan Mohammad Alim.
Ketua Tim Advokasi ASRI
Heri Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kini konsentrasi untuk masalah
hukum pasangan ASRI. Termasuk menambahkan bukti-bukti dugaan kecurangan
KPU dalam penetapan calon. Dia berharap ada hasil baik di DKPP maupun
PTUN.
Ketua Forum LSM Pamekasan ini mengungkapkan, untuk yang
PTUN sudah dikawal belasan kuasa hukum dari lintas partai pendukung
ASRI yakni PAN, Demokrat, PPP, PKS dan Hanura. “Ini sebenarnya bukan
lagi berbicara masalah ASRI, melainkan berkaiat dengan keadilan dan
kebenaran untuk masyarakat Pamekasan yang didzalimi KPU. Makanya biar
proses hukum yang menentukan, masyarakat diminta untuk tetap sabar,”
katanya.
Sementara itu diperoleh kabar bahwa Sabtu (17/11)
besok, massa pendukung ASRI akan kembali melakukan demo di kantor KPU
Jl. Brawijaya, untuk menekan KPU agar tidak meneruskan tahapan Pilkada
berikutnya sebelum masalah gugatan di PTUN tuntas.
Sekedar
diketahui, sesuai jadwal proses tahapan Pilkada Pamekasan Sabtu (17/11)
besok adalah pengundian nomor urut pasangan cabup cawabup hasil
penetapan tanggal 9 Nopember lalu. Dua pasangan dinyatakan lolos adalah
incumbent Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anawari
Holil-Holil (AHO). Sementara pasangan Achmad Syafii-Muhammad Khalil
Asyari (ASRI) didiskualifikasi.
Sementara itu diketahui, rapat
putusan DPP Partai Golkar untuk rekom kepala daerah di Jatim yang
diusung Golkar diantaranya Bondowoso adalah pasangan H Amin Said Husni
dengan KH SalwaArifin, untuk Pamekasan pasangan KH Kholillurahman dengan
H Muhammad Masduki, dan kabupaten Pasuruan pasangan Udik Djanuantoro
dengan JokoCahyono. Rapat yang dipimpin Waketum Partai Golkar Sharif
Cicip Soetardjo itu dilaksanakan Kamis (15/11) kemarin di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar