Rabu, 07 November 2012

Ketua KPU Pamekasan Diduga Langgar Peraturan KPU

Ketua KPU Pamekasan Diduga Langgar Peraturan KPU
Arif Tjakraningrat
6 Nov 2012 15:45:40
Ketua KPU Pamekasan Diduga Langgar Peraturan KPU
Ketua KPU Pamekasan, M Ramli (Foto: Aktual.co/Arif Tjakraningrat)
Peraturan KPU No 9/2012 bagian kedua tentang persyaratan bakal calon pasal 14 ayat 2 huruf d secara tegas mewajibkan bakal calon bupati-wabup melampirkan ijazah SD dan SLTP atau sederajad yang telah dilegalisir sekolah yang bersangkutan.
Madura, Aktual.co — Ketua KPU Pamekasan diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena meloloskan ijazah MI milik incumbent yang hanya berupa surat keterangan lulus dan surat kehilangan dari kepolisian.

Menurut Koordinator Kordinator Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (Kompas), Hanafi dalam Peraturan KPU No 9/2012 bagian kedua tentang  persyaratan bakal calon pasal 14 ayat 2 huruf d secara tegas mewajibkan bakal calon bupati-wabup melampirkan ijazah SD dan SLTP atau sederajad yang telah dilegalisir sekolah yang bersangkutan.

"Dalam pasal 16 ayat 3 diatur bahwa dalam hal ijazah bakal calon yang bersangkutan hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat sekolah itu berdiri," terang Hanafi.

Sementara, KPU Pamekasan hanya menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan lulus dari calon incumbent.
"Realita tersebut, nyata-nyata menabrak Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Jika nantinya bakal calon incumbent diloloskan menjadi calon bupati maka Ketua KPU Pamekasan positif melanggar hukum administrasi negara dan bisa digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas Hanafi.

Hanafi mensinyalir, para komisioner KPU Pamekasan telah terbelah. Ada yang secara vulgar  berpihak kepada salah satu bakal calon bupati, dan ada pula yang bekerja secara profesional.

"Indikasinya, temuan investigasi kami ke sekolah MIN Karanganyar malah diminta oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Pamekasan untuk dijadikan bahan pertimbangan verifikasi bakal calon bupati dan wabup pada tahap kedua sebelum KPU menetapkan bakal calon menjadi calon pada 9 November ini," terang Hanafi.

"Karena terindikasi berpihak kepada salah satu bakal calon bupati dan tidak bersikap transparan dan profesional, saya mengadukan Ketua KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Laporan itu akan saya lampirkan berkas-berkas temuan investigasi dan rekaman ketika Ketua
KPU menolak kami yang hendak klarifikasi ijazah SD bakal calon incumbent," tutup Hanafi.

Sementara Ketua KPU Pamekasan, Mohamad Ramli mempersilakan jika dirinya dilaporkan kepada DKPP ataupun digugat lewat jalur hukum lainnya.

"Silakan. Silakan saja laporkan saya ke DKPP. Saya akan layani," ucapnya Ramli yang sebelumnya dikenal sebagai advokat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar