Senin, 12 November 2012

Kantor Pemkab Didemo, Layanan Publik Lumpuh

Kantor Pemkab Didemo, Layanan Publik Lumpuh

Pamekasan, GATRAnews - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura, Senin (12/11), lumpuh akibat massa berunjuk rasa di depan kantor Pemkab dan DPRD setempat.

Massa mengepung kantor DPRD dan kantor Pemkab di Jalan Kabupaten Pamekasan, sehingga masyarakat yang akan berurusan dengan Pemkab, terpaksa mengurungkan niatnya.

"Para PNS tidak bisa berbuat banyak, bahkan sebagian di antara mereka pulang lebih awal karena khawatir massa pengunjuk rasa mengamuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Herman Kusnadi, kepada Antara, Senin siang.

Tidak hanya pelayanan publik, kegiatan belajar mengajar di empat lembaga pendidikan di Kelurahan Bugih, Pamekasan juga dihentikan, karena para pengunjuk rasa ini datang sejak pagi.

Keempat lembaga pendidikan yang terpaksa ditutup akibat unjuk rasa warga ini adalah SDN Bugih 3, 4, 5 dan Taman Kanak-Kanak Pertiwi di pendopo Pemkab Pamekasan.

Unjuk rasa ribuan warga ke kantor DPRD dan Pemkab Pamekasan ini digelar oleh pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri).

Mereka tidak terima dengan keputusan KPU yang mencoret pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura itu.

Saat ini, perwakilan para pengunjuk rasa dari berbagai wilayah kecamatan ini, masih berupaya menemui perwakilan DPRD guna menyampaikan tuntutan mereka.

Tuntutan Ada lima tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa ke DPRD Pamekasan.

Pertama, meminta agar KPU Pamekasan mencabut hasil keputusan dan penetapan cabup dan cawabup periode 2013-2018, karena tidak profesional dan melanggar perundang-undangan KPU.

Tuntutan kedua, BKPP memecat Ketua KPU Moh Ramli, dan semua komisioner KPU Pamekasan. Jika, tuntutan tidak terpenuhi maka masyarakat Pamekasan tidak akan membubarkan diri.

"Sampai kapanpun kami akan tetap bertahan di sini, jika DPRD Pamekasan tidak mau mendesak KPU agar mencabut keputusannya," kata korlap aksi itu, Ali Maskur.

Tuntutan keempat, para pengunjuk rasa ini meminta agar siapapun yang menyatakan bupati Kholilurrahman alias M Cholil punya ijazah, harus dipenjara.

Selain menyampaikan tuntutan, para pengunjuk rasa ini juga membeberkan lima pelanggaran yang selama ini dilakukan KPU pada sebuah papan reklame berukuran besar di lokasi unjuk rasa di depan pintu Gerbang DPRD Pamekasan.

Pertama, KPU telah melanggar Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2011 Pasal 14 ayat 2.

Kedua, KPU telah bersikap tidak netral, karena telah membocorkan salah satu calon kepada kelompok tertentu.

Penyimpangan ketiga, KPU Pamekasan dinilai telah melakukan peran seperti penyidik, bukan penyelenggara pilkada, sehingga keputusannya tidak netral dan tidak objektif.

Massa pengunjuk rasa ini juga menyatakan bahwa surat keterangan hilangnya ijazah yang digunakan bakal calon Bupati Kholilurrahman dan dinyatakan lolos oleh KPU, bukan pengganti ijazah. Sehingga massa pendukung Syafii ini menganggap keputusan KPU batal demi hukum.

Pada poin kelima, massa pendukung Asri ini menyatakan bahwa keputusan KPU meloloskan cabup Kholilurrahman pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013, keliru.

Saat ini para pengunjuk rasa pendukung pasangan bacabup dan bawacabup Asri ini masih terus menggelar orasi, menunggu keputusan DPRD Pamekasan.

Unjuk rasa yang dilakukan pendukung Asri kali ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya mereka juga berunjuk rasa ke kantor KPU dengan tuntutan yang sama. (TMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar