Slamet Riadi - Sindonews
Kamis, 22 November 2012 − 17:51 WIB

Ilustrasi. (Istimewa)
"Kalau ada gugatan di PTUN peluang kita (KPU) untuk kalah itu ada," ujar Andre di seusai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Bawaslu Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Namun, Andre enggan untuk berpekulasi KPU yang mencoret pasangan ASRI sebagai calon Bupati Jawa Timur salah mengambil keputusan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses yang masih berjalan di pengadilan. "Saya tidak mengatakan KPU Pamekasan salah atau benar, biarkan PTUN yang memutuskan," kilahnya.
Namun, jika PTUN Jawa Timur memutuskan KPU Pamekasan kalah, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi alasan tersebut. "Kita tunggu saja, kalau KPU Pamekesan kalah di pengadilan harus taat. Kalau KPU benar berarti keputusaanya jalan terus," pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang pendukung Asri Hanafi mengatakan, pasangan Asri dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Tapi, kenapa malah didisklualifikasi dari pencalonan, tanpa alasan yang jelas.
KPU dituding melanggar aturan, karena telah meloloskan salah satu pasangan calon yang bermasalah dalam hal ijazah. Katanya, KPU setempat disinyalir justru ikut dalam dugaan memanipulasi pemalsuan ijazah dari salah satu pasangan calon.
"Sudah jelas, rekomendasi Panwaslu Pamekasan menyatakan ijazah salah satu pasangan calon (incumbent) tidak memenuhi syarat. Justru malah tidak diindahkan," terang Hanafi.
Wazirul selaku tim advokasi pasangan Asri menyampaikan, akan ada upaya hukum atas tindakan zalim yang telah dilakukan KPU tersebut. Salah satunya, dengan berperkara melalui PTUN di Surabaya.
"Sikap kami sudah jelas, akan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dalam kasus pencoretan sepihak tersebut," ucapnya.
(mhd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar