DPT Pilkada Pamekasan, 644 Ribu 142 Hak Pilih
Tanggal : 19-11-2012

DPT yang di tetapkan saat ini sebanyak 644 ribu 142 hak pilih, dengan rincian jenis kelamin laki-laki 310 ribu 665 pemilih dan perempuan 333 ribu 477 pemilih. Seluruh hak pilih ini terbagi atau tersebar dalam seribu 582 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adnawi anggota KPU Pamekasan, Devisi tehnik penyelenggara Pilkada menjelaskan, DPT ini bisa berubah, karena ada pengurangan atau penambahan hak pilih.
“DPT ini bisa berubah jika ada penambahan semisal yang pensiun dari TNI-Polri menjelang Pilkada atau ada yang meninggal dunia,” jelasnya
Perubahan DPT bisa dilakukan atau ditetapkan ulang paling lambat H min 7 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Namun perubahan DPT itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu harus melalui pengajuan ke Paniti Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan.
Ia menejaskan, pengajuan awal perubahan DPT sebelum di tetapkan ulang, paling lambat H min 14 sebelum pelaksanaan Pilkada sudah masuk ke KPU agar bisa segera dikaji dan di verifikasi ulang, untuk selanjutnya kembali di publikasikan DPT tambahan tersebut pada H min 7, sesuai mekanisme. (Fauzi/Hen/karimatafm.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar