DKPP Pertanyakan Logika Hukum KPU Pamekasan
Kamis, 22 November 2012 - 17:18 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA -
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan
Sirait mempertanyakan logika hukum yang dipakai KPU Pamekasan ketika
mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada sidang dugaan
pelanggaran kode etik di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis
(22/11/2012).
Sebab, KPU mencoret pasangan tersebut karena Halil
dianggap memiliki nama ganda. Terlebih KPU Pamekasan mengabaikan
penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga
dikenal dengan nama Kholil Asyari. KPU menganggap putusan PN Pamekasan
tidak berlaku surut.
Sementara, lanjut Saut Hamonangan, dalam
penetapan pasangan calon tanggal 9 November lalu, KPU juga mencoret
atas dasar surat dari Dinas Dukcapil.
"Kalau tidak berlaku surut,
harusnya surat dari Dinas Dukcapil juga tidak berlaku surut. Artinya,
berkas milik Halil memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi awal.
Anda paham nggak dengan logika retroaktif?" kata Saut dalam sidang DKPP.
Selanj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar