Kamis, 22 November 2012

DKPP Pertanyakan Logika Hukum KPU Pamekasan

DKPP Pertanyakan Logika Hukum KPU Pamekasan
Kamis, 22 November 2012 - 17:18 wib
detail
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mempertanyakan logika hukum yang dipakai KPU Pamekasan ketika mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Sebab, KPU mencoret pasangan tersebut karena Halil dianggap memiliki nama ganda. Terlebih KPU Pamekasan mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari. KPU menganggap putusan PN Pamekasan tidak berlaku surut.

Sementara, lanjut Saut Hamonangan, dalam penetapan pasangan calon tanggal 9 November lalu, KPU juga mencoret atas dasar surat dari Dinas Dukcapil.

"Kalau tidak berlaku surut, harusnya surat dari Dinas Dukcapil juga tidak berlaku surut. Artinya, berkas milik Halil memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi awal. Anda paham nggak dengan logika retroaktif?" kata Saut dalam sidang DKPP.

Selanj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar