Minggu, 28 Oktober 2012

Perbaikan DPS Di-Deadline 21 Hari

Perbaikan DPS Di-Deadline 21 Hari

Bagi Warga yang Belum Terdata
KOTA–Warga yang belum masuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilukada Pamekasan 2013 tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, KPU masih memberikan waktu bagi warga untuk memberitahu penyelenggara Pemilukada Pamekasan ini. KPU Pamekasan memberikan waktu selama 21 hari sejak diumumkan 12 Oktober lalu.
Sejak saat ini warga sudah diimbau untuk mengkroscek namanya di DPS. Sebab, KPU sudah mengumumkan DPS itu di masing-masing desa. Sehingga, mudah untuk melacak masuk tidaknya ke DPS. Ketua KPU Pamekasan Moh. Ramli menjelaskan, DPS itu bukan sesuatu yang sudah valid. Sehingga, warga masih punya waktu agar bisa menjadi pemilih. ”Makanya, yang belum terdata segera melapor. Pihaknya juga akan turun ke lapangan,” katanya.
Dia mengungkapkan, warga yang bisa dimasukkan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, ada aturan tertentu untuk bisa menjadi pemilih dalam pemilukada yang akan digelar 9 Januari 2013 mendatang. ”Jadi, tidak semuanya. Kalau sudah sesuai aturan tentu langsung kami masukkan,” ujarnya.
Advokat senior ini mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu selama 21 hari. Yakni, berakhir sekitar 2 November mendatang. ”Makanya, gunakan kesem- patan ini dengan baik. Sebab, pemilu- kada itu sangat urgen diikuti masyarakat. Jangan sampai tidak punya hak pilih,” ungkapnya santai.
Dia menuturkan, baru setelah pihaknya menentukan DPT (daftar pemilih tetap), tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena sudah menjadi ketetapan akhir daftar pemilih. ”Kalau sudah pemilih tetap, tidak ada perbaikan lagi. Jadi, warga yang tidak masuk tentu tidak akan bisa menyalurkan suaranya dalam pemilukada mendatang,” tukasnya. ()

Tidak ada komentar:

Posting Komentar