Perbaikan DPS Di-Deadline 21 Hari
Bagi Warga yang Belum Terdata
KOTA–Warga
yang belum masuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilukada
Pamekasan 2013 tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, KPU masih memberikan
waktu bagi warga untuk memberitahu penyelenggara Pemilukada Pamekasan
ini. KPU Pamekasan memberikan waktu selama 21 hari sejak diumumkan 12
Oktober lalu.
Sejak
saat ini warga sudah diimbau untuk mengkroscek namanya di DPS. Sebab,
KPU sudah mengumumkan DPS itu di masing-masing desa. Sehingga, mudah
untuk melacak masuk tidaknya ke DPS. Ketua KPU Pamekasan Moh. Ramli
menjelaskan, DPS itu bukan sesuatu yang sudah valid. Sehingga, warga
masih punya waktu agar bisa menjadi pemilih. ”Makanya, yang belum
terdata segera melapor. Pihaknya juga akan turun ke lapangan,” katanya.
Dia
mengungkapkan, warga yang bisa dimasukkan tentunya harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Sebab, ada aturan tertentu untuk bisa menjadi
pemilih dalam pemilukada yang akan digelar 9 Januari 2013 mendatang.
”Jadi, tidak semuanya. Kalau sudah sesuai aturan tentu langsung kami
masukkan,” ujarnya.
Advokat senior
ini mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu selama 21 hari. Yakni,
berakhir sekitar 2 November mendatang. ”Makanya, gunakan kesem- patan
ini dengan baik. Sebab, pemilu- kada itu sangat urgen diikuti
masyarakat. Jangan sampai tidak punya hak pilih,” ungkapnya santai.
Dia
menuturkan, baru setelah pihaknya menentukan DPT (daftar pemilih
tetap), tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena sudah menjadi ketetapan
akhir daftar pemilih. ”Kalau sudah pemilih tetap, tidak ada perbaikan
lagi. Jadi, warga yang tidak masuk tentu tidak akan bisa menyalurkan
suaranya dalam pemilukada mendatang,” tukasnya. ()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar