Bupati Pamekasan Didemo Mahasiswa Terkait Istri Mudanya
Written By admin media on Minggu, 30 Oktober 2011 | 18:29
Pamekasan - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI), menggelar demo di depan Mapolda Jawa Timur Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/10).Dalam aksinya, mereka minta Polda Jatim agar mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan Bupati Pamekasan Kholilurrahman, terkait surat yang digunakan untuk memperkuat bukti menikahi gadis asal Blitar.
"Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, walaupun terlapornya adalah pejabat publik," ujar Jubir PMHI, Rastra Samara di sela aksinya, Senin (17/10/2011).
Kasus yang menjerat Bupati Pamekasan itu dilaporkan istrinya ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/484/IX/2011/Jatim dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Ceritanya, sebelum melaporkan kejadian tersebut, sekitar tahun 2003 orang nomor satu di Pemkab Pamekasan berkenalan dengan Eriska Dewi Kusnanda di mall di kawasan Surabaya timur. Selang setahun kemudian, sekitar April, bupati menikahi Eriska secara siri di Desa Ngadri Kabupaten Blitar. Dua minggu kemudian, keduanya menikah secara resmi di KUA Kesamben Blitar.
Meski sudah memiliki istri sah, ternyata Kholillurahman mengaku sebagai duda mati yang dikuatkan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dari perangkat desa di wilayah Kabupaten Sampang.
Selain itu, juga ada surat keterangan kematian atas nama Royhana istri pertama bupati. Padahal, Royhana sampai saat ini masih istri sah dan masih hidup.
Kehidupan Eriska dan Kholillurahman awalnya berjalan harmonis. Selang 3 tahun kemudian, Kholillurahman menghilang dari Blitar dan tahun 2007, terbit surat kematian atas nama Kholillurahman yang dikeluarkan oleh salah satu desa di Sampang. Nyatanya, Kholillurhman sampai saat ini menjabat sebagai Bupati Pamekasan.
"Ada indikasi kasus ini mau dipetieskan. Karena itu, kami meminta Kapolda tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus pemalsuan surat oleh Bupati Pamekasan," jelasnya.
Selain berorasi, mereka juga menggelar berbagai poster. Diantaranya bertuliskan: 'Usut tuntas kasus pemalsuan surat Bupati Pamekasan', 'Lanjutkan proses hukum terhadap Bupati Pamekasan','Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum' dan berbagi poster lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Bulmatet Sampang, Idris Wahyudi, mengaku tidak pernah menandatangani atau membuat surat kematian atas nama Kholillurahman.
"Saya nggak pernah kenal dengan orang itu. Surat itu palsu, karena nama desa, nomor surat tidak tercantum. Anehnya kok ada tanda tangan mengatasnamakan saya," ujar Idris saat akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Selidiki Bupati
Aksi demonstrasi Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PHMI) di Mapolda Jatim, Senin (17/10/2011) siang, ditanggapi dingin Polda Jatim. Polisi berpendapat kasus ini masih dalam tahapan lidik atau penyelidikan, artinya penanganan kasus ini kemungkinan bisa tidak dilanjutkan.
Direskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agus Sutisna ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan atas nama Eriska Dewi Kusnanda kepada Kholilurrahman, Bupati Pamekasan memang ada. Laporan itu tercatat dalam laporan polda Jatim dengan nomor LPB/484/IX/2011.
Dalam laporan itu, Kholilurahman dilaporkan karena telah melakukan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP. “Saat ini masih kami lidik,” tutur Agus di Mapolda Jatim, (17/10/2011).
Karena itu, Agus belum berani memberi komentar apapun terhadap kasus ini. Sebab apabila status dalam lidik kasus ini bisa jadi dua kemungkinan, pertama dihentikan, itupun atas keinginan pelapor sendiri alias laporannya dicabut. Dan kemungkinan berikutnya, adalah dilanjutkan.
Secara terpisah, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyatakan, pihaknya siap diperiksa polisi terkait dugaan kasus pemalsuan identitas sebagaimana tuntutan mahasiswa ke Mapolda Jatim itu.
"Monggo silahkan kalau polisi mau memeriksa saya. Yang jelas saya tidak pernah melakukan pemalsuan," kata Kholilurrahman dalam keterangan persnya di pendopo pemkab Pamekasan.
LSM Kecam Polda
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) diJawa Timur meminta Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi ke Polda Jatim terkait dengan kejanggalan penghentian kasus hukum yang melibatkan Bupati Pamekasan Kholilurahman.
Direktur Pusat studi hukum dan advokasi publik Ahmad Alhabsy mengatakan, pihaknya bukan tidak percaya lagi dengan penyelidikan yang dilakukan direskum Polda Jawa Timur, namun demi akuntabilitas penegakan hukum, seyogyanya ada pengawasan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
"Saya khawatir penyidik Polda jatim ewuh pakewuh karena yang bersangkutan bupati, kalau kasus ini diawasi pusat maka kecurigaan tersebut dengan sendirinya akan hilang," ujarnya, Kamis (26/01/2012).
Dalam waktu dekat, lanjut Ahmad, pihaknya akan berkirim surat ke Kabareskrim perihal permintaan ini, bahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan bareskrim Mabes Polri. "Insya Allah minggu depan kita akan ke Jakarta, biar terang benderang kasus ini," imbuhnya.
Sebelum berangkat ke Jakarta, lanjut Ahmad, pihaknya juga akan membuat seminar dengan mengundang berbagai akademisi, sehingga ada kesepahaman gerak dan pikiran untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami semua berkomitmen bahwa hokum harus ditegakka tanpa pandang bulu, jangan sampai penghentian kasus ini menjadi prseden buruk penegakan hokum di jawa timur," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Eriska Dewi Kusnanda ke Polda Jawa Timur dengan No Laporan LPB/ 484/ IX/ 2011 yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP dengan terlapor Bupati Pamekasan Kholilurrahman yang tidak lain adalah suami terlapor.
Polda Jawa Timur lalu menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit pencurian di Unit II Jatanum. Dalam melakukan penyelidikan sejumlah saksi sudah diperiksa baik di Surabaya maupun diluar Surabaya. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah kepala KUA Kecamatan Kesamben tempat Kholilurrahman dan Eriska Dewi Kusnanda melakukan melakukan perkawinan sebagaimana UU No 1 tahun 1974.
Disamping itu mantan Kepala Desa Kemiri Gede juga sudah dimintai keterangannya. Dari beberapa keterangan saksi sebenarnya penyidik sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kholilurrahman sebagaimana yang dilaporkan Eriska Dewi Kusnanda.
Kasubdit Jatanum Direktorat Researce Umum Polda Jatim, AKBP Anshori mengatakan selama penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, disamping itu pelapor juga sudah mencabut laporannya. Sehingga berdasarkan hasil gelar kasus ini harus dihentikan sambil menunggu adanya novum atau bukti terbaru. (sumber: detik/surya/beritajatim/google)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar