Bupati Pamekasan Didemo Mahasiswa Terkait Istri Mudanya
Pamekasan
- Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa
Hukum Indonesia (PMHI), menggelar demo di depan Mapolda Jawa Timur Jalan
Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/10).
Dalam aksinya, mereka minta Polda Jatim agar mengusut tuntas kasus
dugaan pemalsuan yang dilakukan Bupati Pamekasan Kholilurrahman, terkait
surat yang digunakan untuk memperkuat bukti menikahi gadis asal Blitar.
"Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, walaupun terlapornya
adalah pejabat publik," ujar Jubir PMHI, Rastra Samara di sela aksinya,
Senin (17/10/2011).
Kasus yang menjerat Bupati Pamekasan itu dilaporkan istrinya ke Polda
Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/484/IX/2011/Jatim dengan pasal 263
dan 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Ceritanya, sebelum melaporkan kejadian tersebut, sekitar tahun 2003
orang nomor satu di Pemkab Pamekasan berkenalan dengan Eriska Dewi
Kusnanda di mall di kawasan Surabaya timur. Selang setahun kemudian,
sekitar April, bupati menikahi Eriska secara siri di Desa Ngadri
Kabupaten Blitar. Dua minggu kemudian, keduanya menikah secara resmi di
KUA Kesamben Blitar.
Meski sudah memiliki istri sah, ternyata Kholillurahman mengaku sebagai
duda mati yang dikuatkan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dari
perangkat desa di wilayah Kabupaten Sampang.
Selain itu, juga ada surat keterangan kematian atas nama Royhana istri
pertama bupati. Padahal, Royhana sampai saat ini masih istri sah dan
masih hidup.
Kehidupan Eriska dan Kholillurahman awalnya berjalan harmonis. Selang 3
tahun kemudian, Kholillurahman menghilang dari Blitar dan tahun 2007,
terbit surat kematian atas nama Kholillurahman yang dikeluarkan oleh
salah satu desa di Sampang. Nyatanya, Kholillurhman sampai saat ini
menjabat sebagai Bupati Pamekasan.
"Ada indikasi kasus ini mau dipetieskan. Karena itu, kami meminta
Kapolda tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus pemalsuan surat
oleh Bupati Pamekasan," jelasnya.
Selain berorasi, mereka juga menggelar berbagai poster. Diantaranya
bertuliskan: 'Usut tuntas kasus pemalsuan surat Bupati Pamekasan',
'Lanjutkan proses hukum terhadap Bupati Pamekasan','Jangan ada tebang
pilih dalam penegakan hukum' dan berbagi poster lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Bulmatet Sampang, Idris Wahyudi, mengaku
tidak pernah menandatangani atau membuat surat kematian atas nama
Kholillurahman.
"Saya nggak pernah kenal dengan orang itu. Surat itu palsu, karena nama
desa, nomor surat tidak tercantum. Anehnya kok ada tanda tangan
mengatasnamakan saya," ujar Idris saat akan menjalani pemeriksaan di
Ditreskrimum Polda Jatim.
Selidiki Bupati
Aksi demonstrasi Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PHMI) di Mapolda
Jatim, Senin (17/10/2011) siang, ditanggapi dingin Polda Jatim. Polisi
berpendapat kasus ini masih dalam tahapan lidik atau penyelidikan,
artinya penanganan kasus ini kemungkinan bisa tidak dilanjutkan.
Direskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agus Sutisna ketika
dikonfirmasi mengatakan, laporan atas nama Eriska Dewi Kusnanda kepada
Kholilurrahman, Bupati Pamekasan memang ada. Laporan itu tercatat dalam
laporan polda Jatim dengan nomor LPB/484/IX/2011.
Dalam laporan itu, Kholilurahman dilaporkan karena telah melakukan
keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP. “Saat
ini masih kami lidik,” tutur Agus di Mapolda Jatim, (17/10/2011).
Karena itu, Agus belum berani memberi komentar apapun terhadap kasus
ini. Sebab apabila status dalam lidik kasus ini bisa jadi dua
kemungkinan, pertama dihentikan, itupun atas keinginan pelapor sendiri
alias laporannya dicabut. Dan kemungkinan berikutnya, adalah
dilanjutkan.
Secara terpisah, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyatakan, pihaknya
siap diperiksa polisi terkait dugaan kasus pemalsuan identitas
sebagaimana tuntutan mahasiswa ke Mapolda Jatim itu.
"Monggo silahkan kalau polisi mau memeriksa saya. Yang jelas saya tidak
pernah melakukan pemalsuan," kata Kholilurrahman dalam keterangan
persnya di pendopo pemkab Pamekasan.
LSM Kecam Polda
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) diJawa Timur meminta
Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi ke Polda
Jatim terkait dengan kejanggalan penghentian kasus hukum yang melibatkan
Bupati Pamekasan Kholilurahman.
Direktur Pusat studi hukum dan advokasi publik Ahmad Alhabsy mengatakan,
pihaknya bukan tidak percaya lagi dengan penyelidikan yang dilakukan
direskum Polda Jawa Timur, namun demi akuntabilitas penegakan hukum,
seyogyanya ada pengawasan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
"Saya khawatir penyidik Polda jatim ewuh pakewuh karena yang
bersangkutan bupati, kalau kasus ini diawasi pusat maka kecurigaan
tersebut dengan sendirinya akan hilang," ujarnya, Kamis (26/01/2012).
Dalam waktu dekat, lanjut Ahmad, pihaknya akan berkirim surat ke
Kabareskrim perihal permintaan ini, bahkan tidak tertutup kemungkinan
pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan bareskrim Mabes Polri.
"Insya Allah minggu depan kita akan ke Jakarta, biar terang benderang
kasus ini," imbuhnya.
Sebelum berangkat ke Jakarta, lanjut Ahmad, pihaknya juga akan membuat
seminar dengan mengundang berbagai akademisi, sehingga ada kesepahaman
gerak dan pikiran untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami semua berkomitmen bahwa hokum harus ditegakka tanpa pandang bulu,
jangan sampai penghentian kasus ini menjadi prseden buruk penegakan
hokum di jawa timur," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Eriska Dewi Kusnanda
ke Polda Jawa Timur dengan No Laporan LPB/ 484/ IX/ 2011 yang
bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP dengan
terlapor Bupati Pamekasan Kholilurrahman yang tidak lain adalah suami
terlapor.
Polda Jawa Timur lalu menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan
melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit pencurian di Unit II
Jatanum. Dalam melakukan penyelidikan sejumlah saksi sudah diperiksa
baik di Surabaya maupun diluar Surabaya. Beberapa saksi yang sudah
diperiksa adalah kepala KUA Kecamatan Kesamben tempat Kholilurrahman dan
Eriska Dewi Kusnanda melakukan melakukan perkawinan sebagaimana UU No 1
tahun 1974.
Disamping itu mantan Kepala Desa Kemiri Gede juga sudah dimintai
keterangannya. Dari beberapa keterangan saksi sebenarnya penyidik sudah
menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kholilurrahman sebagaimana
yang dilaporkan Eriska Dewi Kusnanda.
Kasubdit Jatanum Direktorat Researce Umum Polda Jatim, AKBP Anshori
mengatakan selama penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, disamping
itu pelapor juga sudah mencabut laporannya. Sehingga berdasarkan hasil
gelar kasus ini harus dihentikan sambil menunggu adanya novum atau bukti
terbaru. (sumber: detik/surya/beritajatim/google)