-
Senin, 12 November 2012 13:45
-
Pamekasan, GATRAnews - Pelayanan publik
Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura, Senin (12/11), lumpuh akibat
massa berunjuk rasa di depan kantor Pemkab dan DPRD setempat.
Massa mengepung kantor DPRD dan kantor Pemkab di Jalan Kabupaten
Pamekasan, sehingga masyarakat yang akan berurusan dengan Pemkab,
terpaksa mengurungkan niatnya.
"Para PNS tidak bisa berbuat
banyak, bahkan sebagian di antara mereka pulang lebih awal karena
khawatir massa pengunjuk rasa mengamuk," kata Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Herman Kusnadi, kepada
Antara, Senin siang.
Tidak
hanya pelayanan publik, kegiatan belajar mengajar di empat lembaga
pendidikan di Kelurahan Bugih, Pamekasan juga dihentikan, karena para
pengunjuk rasa ini datang sejak pagi.
Keempat lembaga pendidikan
yang terpaksa ditutup akibat unjuk rasa warga ini adalah SDN Bugih 3, 4,
5 dan Taman Kanak-Kanak Pertiwi di pendopo Pemkab Pamekasan.
Unjuk
rasa ribuan warga ke kantor DPRD dan Pemkab Pamekasan ini digelar oleh
pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Achmad
Syafii-Kholil Asy'ari (Asri).
Mereka tidak terima dengan
keputusan KPU yang mencoret pasangan calon bupati/wakil bupati yang
diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura
itu.
Saat ini, perwakilan para pengunjuk rasa dari berbagai
wilayah kecamatan ini, masih berupaya menemui perwakilan DPRD guna
menyampaikan tuntutan mereka.
Tuntutan Ada lima tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa ke DPRD Pamekasan.
Pertama,
meminta agar KPU Pamekasan mencabut hasil keputusan dan penetapan cabup
dan cawabup periode 2013-2018, karena tidak profesional dan melanggar
perundang-undangan KPU.
Tuntutan kedua, BKPP memecat Ketua KPU
Moh Ramli, dan semua komisioner KPU Pamekasan. Jika, tuntutan tidak
terpenuhi maka masyarakat Pamekasan tidak akan membubarkan diri.
"Sampai
kapanpun kami akan tetap bertahan di sini, jika DPRD Pamekasan tidak
mau mendesak KPU agar mencabut keputusannya," kata korlap aksi itu, Ali
Maskur.
Tuntutan keempat, para pengunjuk rasa ini meminta agar
siapapun yang menyatakan bupati Kholilurrahman alias M Cholil punya
ijazah, harus dipenjara.
Selain menyampaikan tuntutan, para
pengunjuk rasa ini juga membeberkan lima pelanggaran yang selama ini
dilakukan KPU pada sebuah papan reklame berukuran besar di lokasi unjuk
rasa di depan pintu Gerbang DPRD Pamekasan.
Pertama, KPU telah melanggar Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2011 Pasal 14 ayat 2.
Kedua, KPU telah bersikap tidak netral, karena telah membocorkan salah satu calon kepada kelompok tertentu.
Penyimpangan
ketiga, KPU Pamekasan dinilai telah melakukan peran seperti penyidik,
bukan penyelenggara pilkada, sehingga keputusannya tidak netral dan
tidak objektif.
Massa pengunjuk rasa ini juga menyatakan bahwa
surat keterangan hilangnya ijazah yang digunakan bakal calon Bupati
Kholilurrahman dan dinyatakan lolos oleh KPU, bukan pengganti ijazah.
Sehingga massa pendukung Syafii ini menganggap keputusan KPU batal demi
hukum.
Pada poin kelima, massa pendukung Asri ini menyatakan
bahwa keputusan KPU meloloskan cabup Kholilurrahman pada pilkada yang
akan digelar pada 9 Januari 2013, keliru.
Saat ini para pengunjuk
rasa pendukung pasangan bacabup dan bawacabup Asri ini masih terus
menggelar orasi, menunggu keputusan DPRD Pamekasan.
Unjuk rasa
yang dilakukan pendukung Asri kali ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya
mereka juga berunjuk rasa ke kantor KPU dengan tuntutan yang sama.
(TMA)