Rabu, 12 Desember 2012

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Tanggal : 12-12-2012
Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Pemecatan terhadap anggota KPU Pamekasan, masih berbuntut panjang. Sebab anggota KPU yang telah dipecat itu harus mengembalikan dana kehormatan yang diterima dua kali lipat.

Khoirul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan bilang, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, anggota KPUD yang mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat maka harus mengembalikan uang kehormatan.

Maka dari itu, politisi Partai Demokrat ini meminta eksekutif untuk turun tangan meminta uang kehormatan tersebut kepada lima anggota KPU yang telah dinilai melanggar kode etik itu.

“Itu sudah jelas dalam aturannya, harus mengembalikan dana kehormatan kepada kas daerah,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat memutuskan anggota KPU Pamekasan dipecat dari Jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada di Pamekasan. (suhil/zil/karimatafn.com)
»»  READMORE...

Selasa, 11 Desember 2012

KPU Jatim Loloskan Pasangan ASRI

KPU Jatim Loloskan Pasangan ASRI

Dede Suryana - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 15:53 wib wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya meloloskan pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada Pilkada Kabupaten Pamekasan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU Jatim hari ini.

Ketua KPU Jatim Andre Dewanto mengatakan, rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012. Dalam suratnya, KPU Pusat memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.

“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” kata Andre dalam keterangannya, Selasa (11/12/2012).

Selanjutnya, Kamis 13 Desember mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU hasil pergantian antar waktu (PAW). Nantinya, tugas-tugas sementara yang dijalankan KPU Jatim akan diserahkan kepada KPU Pamekasan hasil PAW. “Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” tegas Andre.

Disinggung mengenai proses di PTUN, menurut Andre merupakan hal yang berbeda. Sebab, pihaknya hanya menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP. “Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” terangnya.
»»  READMORE...

Pleno KPU Jatim meloloskan pasangan ASRI

Pleno KPU Jatim meloloskan pasangan ASRI

Selasa,  11 Desember 2012  −  16:33 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Sindonews.com – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim)memutuskan untuk meloloskan pasangan Achmad Syafii – Halil (ASRI) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan.

Putusan KPU Jatim ini merupakan upaya menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012.

Dalam suratnya, KPU RI memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.

“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” ujar Ketua KPU Jatim Andre Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2012).

Sementara itu, terkait dipecatnya para anggota KPU Pamekasan, maka pada Kamis, 13 Desember 2012 mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU Pamekasan hasil pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya, tugas Pilkada Pamekasan akan dilaksanakan oleh para anggota KPU hasil PAW tersebut.

“Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” ucapnya.

Dia menambahkan, menyangkut proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia mengatakan suatu hal berbeda. Alasannya,KPU Jatim cuma menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP.

“Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” jelasnya.
»»  READMORE...

Minggu, 09 Desember 2012

Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI

Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI


Tanggal : 06-12-2012
Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pilkada (DKPP), yang memecat 5 anggota KPU Kabupaten Pamekasan disambut gembira oleh tim pemenangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI). Pemecatan itu diklaim sebagai bukti bahwa KPU Pamekasan bersalah dan melanggar kode etik.

Khairul Kalam, salah satu tim pemenangan pasangan ASRI menyatakan, pemecatan 5 komisioner KPU ini membuktikan kedloliman KPU terhadap pasangan ASRI dalam menetapkan pasangan Cabub-Cawabub Pamekasan. Dijelaskan, kemenangan ASRI di DKPP bukan semata kemenangan pasangan itu melainkan kemenangan masyarakat Pamekasan secara umum.

“Ini adalah sebuah bukti bahwa KPU dhalim terhadap pasangan Asri. Dan saya sangat bersyukur sekali dan terima kasih terhadap semua masyarakat Pamekasan. Mudah-mudahan ketetapan ini tidak berlaku surut,” katanya.

Seperti diketahui, DKPP memecat lima anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan.  Yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah/ Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi sebagai anggota.

Jimly Assidiqi, Ketua DKPP Pusat saat dikonfirmasi melalui SMS membenarkan putusan itu. Pihaknya juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.

Sementara itu, Nur Azizah, Anggota KPU Pamekasan mengaku belum mengetahui putusan DKPP tentang pemecatan tetap terhadap komisioner KPU. Ia menyatakan belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. “Saya tidak tahu hal itu karena masih belum mendapat keputusannya,” katanya singkat. (fauzi/zil/karimatafm.com)


»»  READMORE...

Kamis, 06 Desember 2012

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan
 
Kamis, 06 Desember 2012 14:04:05 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Lima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Putusan No. 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2,T3, T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Masing-masing, H. Moh. Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni M. Dohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshidiqi dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.

Jimly Asshidiqi, saat dikonfirmasi beritajatim.com, mengakui bahwa DKPP mengeluarkan putusan memecat 5 anggota komisioner KPU Pamekasan. "Ya, putusan mulai sore ini," katanya, Kamis (6/12/2012).

Sementara itu, Tim Sukses pasangan Achmad Syafii - Kholil Asyari (ASRI), Khairul Kalam, mengaku bahwa pemecatan 5 komisioner KPU membuktikan bahwa KPU telah terbukti telah dholim pada ASRI. [san/but]
»»  READMORE...

Rabu, 05 Desember 2012

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat
 
Kamis, 06 Desember 2012 12:22:07 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Boy Suhari Sajidin, terancam dipecat menjadi anggota legislatif.

Itu setelah, politisi Partai Golkar itu menghadiri dan menjadi saksi atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPRD Pamekasan, Halili, mengatakan, mengacu pada peraturan DPRD No. 13/2010 pasal 45 ayat 1 huruf d, disebutkan bahwa yang punya tugas untuk menjadi juru bicara DPRD adalah pimpinan DPRD. Bukan anggota DPRD ataupun pimpinan alat kelengkapan. "Di pasal yang sama huruf E lebih spesifik. Bahwa yang berhak mewakili DPRD di persidangan itu adalah pimpinan DPRD," katanya, Kamis (6/12/2012).

Dengan demikian, sambung Halili, jika Boy menghadiri persidangan di DKPP, maka itu sudah melampaui batas kewenangan ia sebagai Ketua BK.

Lebih lanjut Halili menjelaskan, bahwa badan kehormatan tidak melakukan proses tahapan. Dimana, di tata tertib DPRD Pasal 53 ayat 1 huruf D, disebutkan bahwa tugas BK adalah melaporkan keputusan BK, atas penyelidikan, verfikasi dan hasil klarifikasi itu kepada rapat paripurna DPRD. "Ini prinsip sekali. Ternyata BK tidak pernah melaporkan dan dilewati. Boro-boro langsung datang ke DKPP memberikan kesaksian. Jelas ini melanggar," tandasnya.

"Jika beliau mengatasnamakan DPRD dan hadir. Ini berpotensi melanggar keputusan DPRD No. 26/2010 tentang kode etik DPRD," tambahnya.

Di pasal 15 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Apalagi, ada laporan dari beberapa anggota BK bahwa sudah ada kesepakatan antara Ketua BK dan anggota BK, bahwa keputusan itu sifatnya adalah bukan rekomendasi.

"Itu sifatnya saran, bukan rekomendasi. Dan ini diakui oleh pak Boy sendiri. Hasil keputusan ini rahasia, kecuali pada badan internal. Apa yang dilakukan Boy melanggar kode etik," tambahnya.

Ditambahkan, Pak Boy hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan komisi C. Sehingga, kehadiran belian berpotensi melanggar kode etik pasal 20 ayat 1 dan 2.

"Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD, harus lebih mengutamakan sebagai anggota dan setiap keikutsertaan dalam organisasi, anggota wajib memberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, anggota BK DPRD Pamekasan, Suharto mengatakan, bahwa kehadiran Boy tidak ada kesepakatan dengan anggota BK lainnya. Sehingga, Boy sudah melanggar kode etik.

"Termasuk juga membocorkan rapat internal meski Boy mengakui ke saya hadir atas nama pribadi. Padahal, di persidangan ia menjabarkan hasil-hasil yang ada di BK," pungkasnya. [san/ted]
»»  READMORE...

DKPP Pecat 5 Anggota KPU Pamekasan

DKPP Pecat 5 Anggota KPU Pamekasan

Kamis, 06 Desember 2012 13:18 wib
Ketua DKPP Jimly Assiddiqie (Foto: Dok Okezone)
Ketua DKPP Jimly Assiddiqie (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan.

Ketua DKPP Jimly Assiddiqie mengatakan, berdasarkan fakta persidangan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti, lima anggota KPU Pamekasan, yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih tahapan pilkada Pamekasan. Seusai sidang, Jimly menegaskan, KPU Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," kata Jimly seusai sidang.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, pemecatan lima anggota KPU Pamekasan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menegaskan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU.

"Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," terangnya.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)
»»  READMORE...

Krapak Demo BK Minta Usut Nama Ketua Non Aktif

Krapak Demo BK Minta Usut Nama Ketua Non Aktif

Tanggal : 05-12-2012
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Sejumlah aktifis yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Penegak Kebenaran (Krapak) mendatangi kantor DPRD Pamekasan, Rabu (5/12). Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memanggil KPUD lama yang telah meloloskan Kholil Asy’ari menjadi anggota DPRD pereode 1999-2004.

Zainal, koorlap aksi mengatakan, BK harus menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD tanpa tebang pilih. Kemudian meminta BK untuk menindak lanjuti status Plt. Ketua DPRD yang menggantikan ketua non aktif yang mengundurkan diri dengan nama yang berbeda. Karena hal itu tidak syah sehingga perlu di sidang sesuai tata tertib dan kode etik.

“Seharusnya BK lebih tegas lagi dalam hal ini terkait dengan persoalan nama ketua non aktif Kholil Asy’ari. Saya minta agar BK memanggil KPU lama yang telah meloloskan Kholil Asyari menjadi anggota DPRD Pamekasan,” katanya.

Sementara Ketua BK DPRD Pamekasan, Boy Sahari Sajidin mengatakan juga, persoalan itu bukan ranah BK sebab tugas dan kewenangan BK hanya seputar pelanggaran tata tertip dan pelanggaran kode etik anggota. Namun untuk anggota yang melanggar akan dibicarakan dilingkungan internal BK.

“Kita tidak bisa sejauh itu melangkah karena bukan kewenangannya. BK hanya menindak tegas anggota jika melanggar tata tertib. Saya akui memang terjadi perbedaan nama terutama ketika ketua mengundurkan diri memakai nama Holil,” jelasnya. (suhil/zil/karimatafm.com
»»  READMORE...

Kamis, 29 November 2012

KPU Pamekasan Mengaku Salah Ketik

KPU Pamekasan Mengaku Salah Ketik
 
Rabu, 28 November 2012 14:45:20 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pamekasan, M. Ramli, nampak kebingungan ketika ditanya dasar hukum nama ganda yang menyebabkan Halil atau Kholil Asyari, dicoret sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pemilukada Pamekasan.

"Saya melihat dari logika hukum. Dimana, nama itu harus valid. Harus ada singkronisasi, apalagi sebagai pejabat," kata Ramli, saat rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, Rabu (28/11/2012).

"Nah soal Surat Keputusan (SK) yang 54 yang didalamnya pasangan AHOK tidak memenuhi syarat pencalonan, itu salah ketik," kata anggota KPU, Ali Wafa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengaku heran dengan keyakinan KPU. Sebab, KPU berdasar keyakinan dalam penetapan pasangan calon, bukan putusan pengadilan.

"Pengadilan sudah menetapkan bahwa Halil dan Kholil Asyari satu nama. Tapi, kenapa dikatakan tidak berlaku surut. Kalau dikatakan tidak berlaku surut semua, kacau ini negara," tandasnya. [san/ted]
»»  READMORE...

Rabu, 28 November 2012

KPUD Mengadu Domba DPRD Dengan Kelompok Tertentu

KPUD Mengadu Domba DPRD Dengan Kelompok Tertentu


KPUD Mengadu Domba DPRD Dengan Kelompok Tertentu
KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : DPRD Pamekasan mengadili KPUD dalam proses tahapan Pilkada karena dianggap mengadu domba DPRD dengan pihak-pihak tertentu atau golongan tertentu, hal itu terbukti dari berkas dan dokumen yang mempertanyakan soal nama Kholil Asyari sebagai mantan Ketua DPRD Pamekasan.

Khoirul Kalam Wakil Ketua DPRD dalam kesempatan itu meminta penjelasan KPUD terkait surat yang mempertanyakan nama mantan Ketua DPRD tersebut, sementara kepada pasangan calon Achmad Syafi’I dan Kholil Asy’ari (ASRI) lebih dulu memberikan pernyataan bahwa tidak ada nama Khalil dan tidak memenuhi persyaratan.

Oleh sebab itu pihak DPRD meminta KPUD tidak membuat kebijakan yang merugikan lembaga DPRD dan meminta agar setiap keputusan bisa dip ertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“ Dengan adanya dokumen yang tidak sama tanggal pengirimannya itu, berarti ada proses adu domba yang akan dilakukan KPUD”, katanya.

Sementara Ketua KPUD Pamekasan Moh Ramli menuturkan bahwa pihaknya tidak merasa diadili dan rapat tersebut bagian dari koordinasi bahkan jika ada anggapan mengadu domba hal itu bukan tugas dan wewenang dirinya untuk menjawab sebab dirinya tidak melakukan itu, yang jelas menurutnya dalam proses penerbitan SK penetapan no. 54 dan 55 itu terjadi karena sebatas perbaikan (Revisi) bukan perubahan.(Suhil/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Rakor DPRD Berubah Jadi Ajang ’Mengadili’ KPU

Rakor DPRD Berubah Jadi Ajang ’Mengadili’ KPU

SP/Masdawi Dahlan
Angota KPU saat mengikuti Rakor di DPRD Pamekasan, Rabu 28/11.
PAMEKASAN - DPRD Pamekasan memanggil KPU dan Panwaslu Pamekasan, Rabu (28/11) kemarin, untuk koordinasi terkait perkembangan pelaksanaan Pilkada Pamekasan. Pertemuan dengan Panwas dilakukan lebih awal, mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB. Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan koordinasi dengan KPU.
Dari pertemuan dengan dua lembaga tersebut, paling menarik adalah saat pertemuan antara DPRD dengan KPU. Pertemuan yang dirancang sebagai koordinasi pemaparan tahapan dan pelaksanaan Pilkada, berubah menjadi ajang ’mengadili’ KPU. Ini terjadi karena KPU tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan pimpinan Dewan.
Rapat itu dipimpin Achmad Halili, Plt Ketua DPRD Pamekasan, bersama dua orang Wakil Ketua Dewan yakni Hairul Kalam dan Muhdar Abdullah, Ketua Ketua Komisi C Fariduddin, Ketua Komisi B Hosnan Achmadi dan Sekretaris Komisi A Haidir Rahman. Sementara dari KPU hadir Ketuanya Moh Ramli, dan tiga orang anggotanya yakni Al Wafa, Nur Azizah dan Moh Dhohiri.
Diantara pertanyaan dewan kepada KPU yang tidak mendapatkan jawaban memuaskan adalah masalah landasan hukum yang dipakai KPU Pamekasan yang tidak meloloskan pasangan ASRI (Achmad Syafi-Kholil Asyari) hanya dengan alasan Kholil Asyari memilki nama ganda. Terhadap pertanyaan ini KPU tidak bisa menyebutkan landasan atau dasar hukumnya.
Sekedar diketahui alasan KPU mencoret pasangan ASRI karena Kholil Asyari yang kini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pamekasan, memiliki nama ganda. Saat mendaftar sebagai cawabup menggunakan nama Khalil, sementara dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Pamekasan bernama Khalil Asyari.
Selain masalah alasan pencoretan ASRI, dalam kordinasi itu  juga muncul pertanyaan seputar SK KPU NO 55 yang merupakan perbaikan atas SK KPU 54  tentang penetapan pasangan calon yang lolos dan tidak. Fariduddin mempertanyakan satutus hukum SK NO 55 tersebut. Karena sesuai dengan tahapan Pilkada penetapan pasangan adalah tanggal 9 Nopember, sementara SK 55 diterbitkan tanggal 10 Nopember. Atas pertanyaan ini lagi lagi KPU tidak bisa memberikan  alasan yang memuaskan dewan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Hairul Kalam menilai, beberapa langkah KPU telah membenturkan DPRD dengan masyarakat. Ia mencontohkan beberapa kali dewan meminta KPU hadir memberikan klarifikasi menghadapi pengunjuk rasa ang menanyakan alasan pencoretan ASRI, namun tidak ada respon dan tak ada anggota KPU datang.
“Atas kejadian ini, ini namanya KPU mengadu kami dengan masyarakat. Saya katakan tidak usah takut untuk menemui masyarakat. Pasti aman, kalau tidak aman saya jadi jaminannya. Tapi KPU juga tidak hadir sehingga membuat masyarakat makin benci pada dewan sebagai penyalur aspirasi mereka,”  ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muhdar Abdullah, melakukan walk out sebelum rapat koordinasi dimulai. Langkah ini dilakukan karena dia menilai pertemuan koordinasi itu illegal. Menurut dia sebagian besar fraksi di DPRD Pamekasan tidak menyetujui rapat koordinasi itu.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada fraksi saya, saya akan keluar. Karena dalam rapat pimpinan fraksi dua hari yang lalu. Pertemaun yang diagendakan bukan seperti ini formatnya. Jadi kami anggap ini menyalahi kesepakatan dan saya harus keluar sebagai pertangungjawaban saya pada fraksi saya,”  tandas Muhdar, yang anggota Fraksi Bulan Bintang (FBB) ini.
Namun Plt Ketua DPRD Achmad Halilil, menyebut walk outnya Muhdar Abdullah tidak ada masalah. Karena rencana rapat kordinasi antara pimpinan dewan dengan KPU ini sudah disepakati oleh pimpinan dewan dan fraksi sebelumnya. “Kalau rapat pimpinan dan fraksi yang dua hari lalu itu membahas soal kelanjutan sidang paripurna tentang RAPBD tahun 2013. Jadi koordinasi ini sudah diagendakan sebelumnnya,” tandasnya. mas
»»  READMORE...

Kantor KPU Pamekasan "Dihujani" Telur

Tanggal : 27-11-2012
Kantor KPU Pamekasan KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : Massa pendukung Ahmad Syafii-Kholil Asy’ari (ASRI), yang tergabung dalam Kompas, Selasa (27/11), kembali mendatangi kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Kedatangan massa pendukung ASRi ini merupakan lanjutan dari beberapa aksi unjukrasa yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan sebelumnya.


Tuntutan yang disampaikan juga tidak jauh beda dengan beberapa tuntutan yang disampaikan ke KPU, paska pencoretan pasangan ASRI sebagai peseta Pilkada Pamekasan 9 januari 2013 nanti. Yakni, meminta KPU membatalkan hasil penetapan pasangan calon yang menetapkan dua  pasangan calon. Yaitu Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan Anwari Kholil-Kholil (AHO). Mereka juga meminta KPU membatalkan semua tahapan Pilkada dan memulai pendaftaran baru.


Indra korlap aksi mengatakan, tahapan Pilkada harus dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Selain itu, mereka meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat komisioner KPU Kabupaten Pamekasan.


Aksi Kompas kali ini diakhiri dengan pelemparan telur ke kantor KPU Pamekasan. Bahkan, salah satunya mengenai salah satu anggota brimob yang sedang menjalankan sholat dzuhur. (Fauzi/karimatafm.com)

Caption : Massa Kompas demo KPU
foto ; dok karimatafm.com
»»  READMORE...

Pendukung Calon Bupati Pamekasan Geruduk PTUN

Pendukung Calon Bupati Pamekasan Geruduk PTUN

Brury Susanto - detikSurabaya

Sidoarjo - Massa pendukung calon bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru Sidoarjo. Mereka memberikan dukungan kasus sengketa Pilkada 2013 yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Massa yang menamakan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (KOMPAS), menuding KPUD Pamekasan diduga berkonspirasi dengan pasangan incumbent Bupati Pamekasan Kholilurahman dengan pasangannya.

"Panwas merekomendasikan pasangan incumbent. Tapi mendiskualifisikan Achmad Syafii berpasangan dengan Khalil Asy'ari, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pamekasan periode 2013-2018," kata Hanafi, salah seorang pendukung Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, kepada detiksurabaya.com, Selasa (27/11/2012).

Tidak hanya itu, lanjut Hanafi, KPUD juga mencabut penetapan calon bupati pamekasan. Dan justru kini membuka pendaftaran baru untuk para calon yang mau maju sebagai bupati periode 2013-2018. Tapi, pendukung dari mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i dan Khalil Asy'ari (ASRI) dari partai Demokrat, PPP, PKS dan Hanura cukup menyesalkan sikap Panwaslu Pamekasan.

Dinilai tidak fair dalam pendaftaran calon bupati pamekasan saat ini karena, pasangan Kholilurahman dengan pasangannya saat ini Masduki yang tidak mempunyai ijazah bisa meloloskannya jadi calon incumbent.

"Pasangan incumbent tidak mempunyai ijazah, justru diloloskan untuk maju kembali mencalonkan bupati pamekasan periode 2013-2018. Tapi yang mempunyai ijazah yakni Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, justru didiskualifikasi. Lantaran nama Khalil tidak sesuai dengan yang ada di ijazah mulai tingkat MI, MTS dan MA bernama Halil," terang koordinator KOMPAS.

Namun, nama tersebut sudah diganti, masih kata Hanafi, setelah Halil maju mencalonkan diri sebagai legislative jadi Khalil Asy’ari yang kini jadi ketua DPRD kabupaten Pamekasan. Dan sudah dinonaktifkan untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil bupati berpasangan dengan Achmad Syafi’i.

"Makanya dengan ketidak fairnya dalam pemilihan kepala daerah Pamekasan, masyarakat dari pendukung Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari menggugat KPUD Pamekasan ke PTUN Surabaya," tandasnya.

Secara terpisah, M. Sholeh kuasa hukum dari pasangan Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari yang sudah mengajukan gugatan terhadap KPUD Pamekasan di PTUN Surabaya, meminta agar bersikap adil. Karena, kliennya itu mempunyai ijazah yang asli dan dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Agama Jatim waktu itu.

"Makanya kita menggugat KPUD Pamekasan ke PTUN dengan nomor 144/G/2012/PTUN.Sby. yang isinya dan intinya agar PTUN Surabaya meloloskan pasangan Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari," kata M. Sholeh singkat kepada detiksurabaya.com.

(bdh/bdh)
»»  READMORE...

Senin, 26 November 2012

Gugatan tim Asri di PTUN berpotensi menang

Slamet Riadi - Sindonews

Kamis,  22 November 2012  −  17:51 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andre Dewanto mengatakan, gugatan tim pasangan Achmad Safii-Kholil Asyari (Asri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, masih berpotensi menang.

"Kalau ada gugatan di PTUN peluang kita (KPU) untuk kalah itu ada," ujar Andre di seusai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Bawaslu Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Namun, Andre enggan untuk berpekulasi KPU yang mencoret pasangan ASRI sebagai calon Bupati Jawa Timur salah mengambil keputusan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses yang masih berjalan di pengadilan. "Saya tidak mengatakan KPU Pamekasan salah atau benar, biarkan PTUN yang memutuskan," kilahnya.

Namun, jika PTUN Jawa Timur memutuskan KPU Pamekasan kalah, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi alasan tersebut. "Kita tunggu saja, kalau KPU Pamekesan kalah di pengadilan harus taat. Kalau KPU benar berarti keputusaanya jalan terus," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang pendukung Asri Hanafi mengatakan, pasangan Asri dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Tapi, kenapa malah didisklualifikasi dari pencalonan, tanpa alasan yang jelas.

KPU dituding melanggar aturan, karena telah meloloskan salah satu pasangan calon yang bermasalah dalam hal ijazah. Katanya, KPU setempat disinyalir justru ikut dalam dugaan memanipulasi pemalsuan ijazah dari salah satu pasangan calon.

"Sudah jelas, rekomendasi Panwaslu Pamekasan menyatakan ijazah salah satu pasangan calon (incumbent) tidak memenuhi syarat. Justru malah tidak diindahkan," terang Hanafi.

Wazirul selaku tim advokasi pasangan Asri menyampaikan, akan ada upaya hukum atas tindakan zalim yang telah dilakukan KPU tersebut. Salah satunya, dengan berperkara melalui PTUN di Surabaya.

"Sikap kami sudah jelas, akan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dalam kasus pencoretan sepihak tersebut," ucapnya.

(mhd)
»»  READMORE...

Minggu, 25 November 2012

Situasi Kondusif, Polres Pamekasan Menarik Sebagian Pasukan Dari KPU

Situasi Kondusif, Polres Pamekasan Menarik Sebagian Pasukan Dari KPU

Tanggal : 23-11-2012
KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : Jajaran Polres Pamekasan kini mulai menarik sebagian pasukannya dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD Pamekasan setelah dinilai situasinya berangsur kondusif.


AKP Mariyatun Kasubag Humas Polres Pamekasan, menjelaskan saat ini jumlah petugas kepolisian yang berjaga-jaga di kantor KPU dan DPRD Pamekasan hanya 325 personel, dari semula  mencapai 600 personel lebih.


Menurutnya, di KPU jumlah personel polisi yang bertugas sebanyak 175 orang terdiri dari 85 pasukan dari Brimob Polda Jatim dan 90 personel dari Dalmas Polres Pamekasan. Sedangkan di kantor DPRD Pamekasan sebanyak 150 personel, terdiri dari 90 orang personel Brimob Polda Jatim dan 60 personel sisanya dari Dalmas Polres Pamekasan.


Polisi memperketat pengamanan di dua institusi ini setelah sebelumnya sekelompok massa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Pamekasan (Kompas), berunjuk rasa menuntut agar KPU Pamekasan membatalkan keputusannya. Yaitu keputusan mencoret bakal calon bupati Achmad Syafii dan wakilnya Kholil Asy'ari (ARSI) sebagai peserta Pilkada Pamekasan 2013.


Mahasiswa pendukung pasangan Bacabup-Bacawabup ASRI ini juga sempat mendirikan tenda di depan kantor KPU dan DPRD Pamekasan namun kini sebagian membubarkan diri. (Fauzi/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Ribuan Perempuan Pamekasan Tuntut Ketua KPUD Turun

Ribuan Perempuan Pamekasan Tuntut Ketua KPUD Turun

Tanggal : 24-11-2012
KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : Ribuan kaum perempuan yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Peduli Pamekasan (KP3), Sabtu (24/11) siang melakukan aksi damai di Taman Arek Lancor Pamekasan, Madura, untuk mendesak Ketua KPUD Pamekasan mundur dari jabatannya.

Mereka menilai arogansi KPUD telah mendholimi pasangan calon Bupati Ahmad Syafi’I dan Kholil Asyari (ASRI), sebab dalam tahapan Pilkada telah mencoret ASRI untuk ikut Pilkada 9 Januari 2012 mendatang.

Salma Wafie Korlap Aksi komunitas perempuan mengatakan, momentum awal tahun islam, bulan Muharram ini pihaknya sengaja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk instrospeksi diri dan mengevaluasi diri, demi sebuah kebersamaan dan ketentraman.

“ Awal tahun baru islam sangat penting dalam momentum muhasabah atau instrospeksi, oleh sebab itu perlu adanya evaluasi dari masing- masing kita terutama menjelang Pilkada di Pamekasan”, tegasnya.

Dalam kesempatan itu pula KP3 meminta Ketua KPUD turun dari jabatannya, mencabut dan mengevaluasi keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta mengulang verifikasi berkas persyaratan dalam pencalonan Pilkada mendatang.

Aksi tersebut dimulai dengan pembacaan tahlil dan doa bersama yang dipusatkan di Taman Arek Lancor, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Pamekasan.(Suhil/karimatafm.com)

»»  READMORE...

KPU Wajib Minta Ma’af

Atas Lukanya Rasa Keadilan Rakyat Pamekasan

Tidak pernah dalam sejarah pamekasan, pemilihan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi etika sportifitas malah di rusak dengan konspirasi yang mecoret salah satu pasangan calon dengan alasan nama ganda dan membela mati-matian pasangan calon lainnya. Akibatnya membuat gunjingan masyarakat dan media hingga membuat wajah demokrasi kita tercoreng di mata nasional, dan segenap lapisan masyarakat patut resah karena kejadian ini di rasa merendahkan harkat dan martabat rakyat pamekasan yang mengamini pamekasan sebagai kota GERBANG SALAM, apalagi terkait info yang menyatakan bahwa temuan terbaru panwaslu ijazah MTs/SMP INCUMBENT tidak di akui dan dalam persyaratan tidak ada laporan harta kekayaan padahal itu syarat utama dan andai yang terakhir ini benar pada sidang DKPP yang sedang di gelar tentu patut kita katakan KPU antek BUPATI

Banyak yang berharap pamekasan Aman Dan Kondusif namun pamekasan kini semakin tidak aman dan keadaan kian tidak kondusif. Dan sangat di sayangkan pemerintahan pamekasan saat ini sering kali di warnai kekisruhan, seperti kalau kita kilas balik sejarah, bahwa waktu perekrutan anggota KPU Pamekasan sudah menunjukkan adanya kebobrokan, saat melakukan pembelaan kepada K. Abd Ghaffar (NU) sebagai Calon Ketua KPU Pamekasan sedangkan ia masih aktif sebagai anggota PARPOL dan sebelumnya mencalonkan diri di legislative, kekisruhan pada seleksi PNS, korupsi bantuan buku perpustakaan dari pemerintah pusat senilai Rp 1,9 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Harga tembakau murah, Adanya Korupsi Penanggulangan Banjir 4,3 M, Serta kurangnya sandang dan pangan, pelayanan pendidikan yang diskriminatif, kurangnya lapangan kerja, basa-basi prestasi, dan yang paling Perdana adalah KISRUH di tubuh KPU Pamekasan , apalagi di tengah kebingungan rakyat pamekasan yang kian menjadi-jadi, lahir persepsi yang menyatakan bahwa ternyata kita di pimpin laki-laki hidung belang, Skandal Pernikahan Pemimpin Pamekasan Hingga Dugaan Pemalsuan Surat Kematian.

Berbagai kekisruhan tersebut ternyata menyebabkan lukanya rasa keadilan masyarakat pamekasan terutama atas tercorengnya demokrasi pamekasan dalam menjelang pilkadaa kali ini, hingga slogan gerbang salam dan kota pendidikan yang di elu-elukan sungguh menjadi ironi. Maka saatnya rakyat pamekasan bangkit melakukan pembelaan bersama melawan kedholiman tersebut. Karena sepantasnya KPU Pamekasan sebagai pihak yang di anggap bertanggung jawab meminta maaf kepada rakyat pamekasan atas tindakannya tersebut yang tidak independen aleas tidak netral. Dan kalau kita mencaci maki pelacuran maka pelacuran di bidang hukum dalam artian menjual UU untuk membela yang salah dan menekan yang benar ini lebih berbahaya daripada portitusi yang kita anggap sebagai sampah masyarakat. Dimana yang ada adalah keputusan sesuai pesanan, hukum bisa di jual beli, mafia-mafia berkeliaran. Dan kalau keputusan sudah bisa di beli maka hukum hanya ada satu yaitu yang benar orang besar yang salah orang kecil.

Dan marilah kita memohon kepada Alah SWT. “ Ya..Allah perlihatkan kepada kami yang benar itu benar , berikan kekuatan kepada kami untuk mengikuti kebenaran itu, ya…Allah perlihatkanlah kepada kami yang bathil adalah bathil dan berilah kami kekuatan untuk menjauhi yang mungkar/bathil.
»»  READMORE...

Kamis, 22 November 2012

DKPP Pertanyakan Logika Hukum KPU Pamekasan

DKPP Pertanyakan Logika Hukum KPU Pamekasan
Kamis, 22 November 2012 - 17:18 wib
detail
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mempertanyakan logika hukum yang dipakai KPU Pamekasan ketika mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Sebab, KPU mencoret pasangan tersebut karena Halil dianggap memiliki nama ganda. Terlebih KPU Pamekasan mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang menyatakan Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari. KPU menganggap putusan PN Pamekasan tidak berlaku surut.

Sementara, lanjut Saut Hamonangan, dalam penetapan pasangan calon tanggal 9 November lalu, KPU juga mencoret atas dasar surat dari Dinas Dukcapil.

"Kalau tidak berlaku surut, harusnya surat dari Dinas Dukcapil juga tidak berlaku surut. Artinya, berkas milik Halil memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi awal. Anda paham nggak dengan logika retroaktif?" kata Saut dalam sidang DKPP.

Selanj

»»  READMORE...

Rabu, 21 November 2012

Berembug dalam Sidang, KPU Pamekasan Ditegur Majelis

Berembug dalam Sidang, KPU Pamekasan Ditegur Majelis

Kamis, 22 November 2012 12:42 wib
Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nur Hidayat Sardini (Foto: Dok Sindo))
Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini (Foto: Dok Sindo))
JAKARTA - Sikap kurang profesional ditunjukkan lima anggota KPU Pamekasan saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Centre Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Kelima anggota KPU, Muhammad Ramli (Ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, Atnawi dan Dlohiri justru berembuk ketika diminta menanggapi aduan dari tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI).

"Anda jangan berdiskusi sendiri, ini dalam sidang. Silahkan jawab yang bisa aja," tegur ketua majelis sidang Nur Hidayat Sardini.

Setelah ditegur tersebut, lima anggota KPU pun terlihat malu. Kemudian mereka menanggapi aduan tim advokasi pasangan ASRI apa adanya dan terkesan kurang argumentatif.

Bahkan, ketika anggota majelis Saut Hamonangan Sirait meminta menjelaskan dasar hukum detail pencoretan terhadap pasangan ASRI karena nama Halil dianggap ganda, jawaban anggota KPU Ali Wafa juga tidak memuaskan majelis. Dia kembali mengaitkan dengan pencalonan Halil sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2009. "Kami tidak menemukan nama Halil dalam SK gubernur tentang anggota DPRD Pamekasan," ujar Ali Wafa.

Ketika ditegaskan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan Surat Sekda Provinsi Jatim yang menyatakan Halil dan Kholil Asyari adalah orang yang sama, lagi-lagi KPU tidak berkutik. Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)
»»  READMORE...

Dicecar Majelis DKPP, KPU Pamekasan Tak Berkutik


Dicecar Majelis DKPP, KPU Pamekasan Tak Berkutik

Kamis, 22 November 2012 11:54 wib
Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nur Hidayat Sardini (Foto: Dok Sindo))
Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini (Foto: Dok Sindo))
JAKARTA - Lima anggota KPU Pamekasan tidak bisa menjawab banyak pertanyaan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Hal itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini mempersilakan KPU Pamekasan untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli dan empat anggota KPU, Nur Azizah, Atnawi, Ali Wafa, dan Moh Dlohiri hanya saling pandang dan terlihat kebingungan untuk menjawab. Akhirnya, mereka hanya menjawab seputar berkas pencalonan Kholilurrahman yang diduga tidak memiliki ijazah Madrasah Ibtidaiyah Neger (setingkat SD). Sementara untuk perosalan lainnya, hanya dijawab apa adanya dan terkesan kurang argumentatif.

Sidang dimulai dengan pemaparan dari tim advokasi pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) yang diwakili Muhammad Alim. Dalam paparannya, Alim membeberkan dugaan ketidaknetralan KPU karena terkesan menguntungkan calon tertentu. Sebab, KPU membatalkan pasangan ASRI dengan alasan Halil memiliki nama ganda. Padahal, calon lain atas nama Kholilurrahman memiliki tiga nama berbeda di berkas ijazah MI atas nama M.Cholil, MTs atas nama Kolilurrahman, MA atas nama Kholilur Rahman.

"Ini kacau sekali, padahal soal nama Halil tidak ada masalah berdasarkan penetapan pengadilan. Selain dikenal dengan nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari. Tapi penetapan pengadilan ini diabaikan KPU," ujar Alim.

Dia melanjutkan, kholilurrahman yang diduga tidak punya ijazah justru diloloskan. MIN Karanganyar sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus atas nama M. Cholil, karena tidak ada arsip ijazah. "Panwalsu juga merekomendasikan kalau calon incumbent tak punya ijazah," tandas Alim.

Nur Hidayat Sardini lantas menanyakan apakah terlapor memahami persoalan tersebut. Namun, Ketua KPU Pamekasan menjawab kedatangannya ke DKPP berdasarkan surat untuk mengklarifikasi berkas pencalonan kholilurrahman. "Saya tanya Anda bisa memahami enggak dengan pokok aduan?" tanya Nur Hidayat. Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli pun terlihat bingung.

Akhirnya Nur Hidayat mempersilakan, anggota KPU lainnya untuk membantu menjawab. Lagi-lagi KPU terlihat tidak siap dan diskusi kecil di antara mereka. Hingga berita ini diturunkan, sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Pamekasan masih berlangsung.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)
»»  READMORE...

Senin, 19 November 2012

DPT Pilkada Pamekasan, 644 Ribu 142 Hak Pilih

DPT Pilkada Pamekasan, 644 Ribu 142 Hak Pilih

Tanggal : 19-11-2012
DPT Pilkada Pamekasan, 644 Ribu 142 Hak Pilih KARIMATAFM – Madura, Pamekasan: Komisi Pemilihan Umum KPU Pamekasan, senin siang telah menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 mendatang.

DPT yang di tetapkan saat ini sebanyak 644 ribu 142 hak pilih, dengan rincian jenis kelamin laki-laki 310 ribu 665 pemilih dan perempuan 333 ribu 477 pemilih. Seluruh hak pilih ini terbagi atau tersebar dalam seribu 582 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adnawi anggota KPU Pamekasan, Devisi tehnik penyelenggara Pilkada menjelaskan, DPT ini bisa berubah, karena ada pengurangan atau penambahan hak pilih.

“DPT ini bisa berubah jika ada penambahan semisal yang pensiun dari TNI-Polri menjelang Pilkada atau ada yang meninggal dunia,” jelasnya

Perubahan DPT bisa dilakukan atau ditetapkan ulang paling lambat H min 7 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Namun perubahan DPT itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu harus melalui pengajuan ke Paniti Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan.

Ia menejaskan, pengajuan awal perubahan DPT sebelum di tetapkan ulang, paling lambat H min 14 sebelum pelaksanaan Pilkada sudah masuk ke KPU agar bisa segera dikaji dan di verifikasi ulang, untuk selanjutnya kembali di publikasikan DPT tambahan tersebut pada H min 7, sesuai mekanisme. (Fauzi/Hen/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Kholilurrahman-Incumbent: Demo Soal Ijasah MI Terkesan Ngawur

Kholilurrahman-Incumbent: Demo Soal Ijasah MI Terkesan Ngawur

Tanggal : 19-11-2012
Kholilurrahman-Incumbent: Demo Soal Ijasah MI Terkesan Ngawur KARIMATAFM – Madura, Pamekasan: Tudingan miring tentang kepemilikan ijasah MI (Madrasah Ibtidaiyah) milik Kholilurrahman (incumbent) calon bupati Pilkada Pamekasan yang dilontarkan sejumlah kelompok dinilai tidak mendasar.

“Itu tidak mendasar dan terkesan ngawur karena semua ada bukti konkret,” tegas Bupati Pamekasan yang akan kembali bertarung di Pilkada 2013 mendatang.

Menurut Kholilurrahman, kelengkapan administrasi incumbent telah lengkapdan sudah memenuhi syarat. Tudingan yang menyatakan bahwa dirinya tidak lulus SD sangat menyesatkan dan tidak benar. Sebab hal itu sudah dibuktikan dengan surat keterangan keikutsertaan dan kelulusan yang diterbitkan MIN Karang Anyar Paiton Probolinggo.

Surat itu kata Kholilurrahman, juga sudah dilengkapi dengan kesaksian teman sekelas dan guru pengajar. Selain itu, surat keterangan ini juga diperkuat dengan keterangan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Kholil juga menjelaskan, surat keterangan susulan yang disampaikan ke KPU baru- baru ini, bukan surat baru melainkan penguat dari surat keterangan yang sudah di setor sebelumnya . Sehingga pihaknya meminta semua pihak untuk menghentikan polemic soal ijasah dirinya dengan tujuan hanya untuk merusak citranya. Pihaknya khawatir fitnah tersebut didengar oleh para pendukungnya sehingga menimbulkan reaksi negative.

Meski demikian kholil menegaskan akan mengendalikan massa pendukungnya, agar tidak melakukan aksi-aksi tidak terpuji dengan turun ke jalan berdemo. (Fauzi/ hen/karimatafm.com) 
Caption: Bupati Kholilurrahman (foto: Hendrakarimatafm.com)
»»  READMORE...

Minggu, 18 November 2012

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat

Semua Paslon Dinilai Tak Penuhi Syarat
Panwas Rekom KPU Buka Pendaftaran Ulang
Senin, 19/11/2012 | 10:22 WIB
PAMEKASAN - Panwaslu Kabupaten Pamekasan merekomendasikan kepada KPU untuk membuka pendaftaran ulang cabup dan cawabup periode 2013-2018. Pasalnya hingga batas akhir penetapan bakal calon pada tanggal 9 Nopember lalu, dianggap tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan administratif.
Rekomendasi NO 126.Panwaslu/XI/2012 itu juga dikirim kepada DKPP Jakarta melalui Bawaslu Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. Juga dikirim ke KPU Jatim untuk melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Pamekasan atas rekomendasi ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2011.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU Pamekasan tanggal 16 Nopember lalu, ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Zaini SH dan dua anggotanya; Ir. Agus Kasyanto SH MH dan Drs.  Achmad Husaifi. Tembusan rekomendasi itu dikirim ke Bawaslu Pusat dan KPU Pusat di Jakarta.
Agus Kasyanto mengatakan, semua pasangan calon (paslon) yakni KOMPAK (Kholilurrahman-M Masduki), ASRI (Achmad Syafii-Khalil Asyari) dan AHO (Anwari dan Holil) tidak  memenuhi persyaratan administratif. Pasangan ASRI yang kurang adalah cawabupnya karena nama ganda, pasangan KOMPAK karena cabupnya tidak menunjukkan ijazah SD/MI dan lembaran LHKPN dan pasangan AHO tidak memenuhi  pensyaratan jumlah suara minimal.
Dalam rekomendasi itu Panwas juga mengungkapkan bahwa dari 6 orang calon pimpinan daerah dari tiga pasangan yang terdaftar, secara perorangan yang memenuhi syarat administrative hanya dua orang yani Achmad Syafii cabup dari pasangan ASRI dan M Masduki cawabup dari pasangan KOMPAK.
“Sesuai dengan Pasal 72 SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, disebutkan bahwa apabila dari hasil pemerikasaan pemenuhan syarat pengajuan calon, ternyata tidak ada bakal pasangan  yang memenuhi syarat, KPU Pamekasan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak,” ujar Agus, Minggu (18/11).
Agus menambahkan bahwa pada Senin (12/11) lalu Panwaslu kabupaten Pamekasan melakukan penelitian, dan pengkajian SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013, Tertanggal 09 November 2012 beserta lampiran serta berkas hasil penelitiannya.
“Berdasar SK tersebut Pasangan calon AHO ( Anwari-Holil)  didukung gabungan 14 Parpol non kursi dengan jumlah suara 43.455. Sementara persyaratan dukungan minimal 15 % dari suara sah Pemilu 2009 adalah 76.096 suara. Dengan demikian pasangan AHO ini tidak memenuhi syarat administrasi,” tandasnya.
Sesuai dengan  SK KPU Kabupaten Pamekasan Nomor No. 54/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012, Tertanggal 09 November 2012, lanjut Agus, sebagai batas akhir penetapan pasangan calon,  ditemukan fakta dan terbukti bahwa belum ada lebih dari satu calon yang memenuhi persyaratan adminstrasi sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2013.
Anehnya, kata Agus, pada Sabtu (10/11) KPU mengeluarkan SK No.55/Kpts/KPU.Kab/014.657832/XI/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan No 54/Kpts/KPU.Kab/014657832/XI/2012  Tentang Penetapan Nama Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan  Tahun 2013. SK itu diperkirakan sebagai penyempurnaan pensyaratan dari pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun itu tidak benar, karena sudah lewat batas akhir waktu penetapan.
“Maknanya dalam SK itu KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan Drs. Kholilurrahman, SH.M.Si dengan Ir.H.Mohammad Masduki dan Al Anwari dengan Holil, sebagai pasangan calon di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk pelanggaran Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu Khususnya melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib penyelenggara, Asas Profesional dan Asas Akuntabilitas. sehingga tidak dapat diterima sebagai Produk Hukum yang sah dan mengikat, dan dinyatakan sebagai cacat hukum  karena lahir diluar batas waktu yang telah ditetapkan,”  pungkasnya. mas
»»  READMORE...

Sabtu, 17 November 2012

Penetapan Nomor Urut, Wartawan Diusir Dari KPU Pamekasan

Penetapan Nomor Urut, Wartawan Diusir Dari KPU Pamekasan

Ardi Yanuar - detikSurabaya
Pamekasan - Wartawan diusir dari halaman KPU Pamekasan saat acara penetapan nomor urut calon bupati Pamekasan, Minggu (18/11/2012). Pengusiran itu berdalih wartawan tak memegang undangan KPU.

Sempat ada protes wartawan atas pengusiran tersebut. Sebab, wartawan sempat menulis namanya di formulir daftar tamu dan sempat diperiksa metal detector di meja penerima tamu yang berada di luar pagar kantor KPU Pamekasan.

Namun, wartawan tetap mentaati permintaan staf KPU Pamekasan dan keluar halaman KPU yang menjadi area penetapan nomor urut calon bupati-wabup Pamekasan.

"Maaf ya Pak. Wartawan memang dilarang masuk ke area halaman KPU. Hanya undangan yang diperkenankan masuk. Selain itu mohon di luar pagar saja," kata staf KPU berbaju batik yang dikawal seorang bintara polisi bersenjata laras panjang.

Acara penetapan nomor urut calon bupati berlangsung aman dan lancar. Pasangan incumbent Khalilurrahman - Masduki dapat nomor urut 2 dan pasangan Al Anwari - Holil mengantongi nomor urut 1.

Lancar dan amannya acara penetapan nomor urut calon bupati itu berkat pengamanan 2 kompi pasukan Satbrimob Polda Jatim yang dipimpin Wakaden Pelopor A, Kompol Teguh. Ratusan anggota Polres Pamekasan yang dipimpin Kapolres AKBP Nanang Chadarusman menambah kekuatan pengamanan kawasan Kantor KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya.
»»  READMORE...

KPU Tunda Pengundian Nomor Urut Balon Bupati Pamekasan

KPU Tunda Pengundian Nomor Urut Balon Bupati Pamekasan
Ardy Yanuar - detikSurabaya

Pamekasan - Suasana tidak kondusif, membuat KPU Pamekasan menunda acara pengundian nomor urut bakal calon (balon) bupati Pamekasan. Sedianya, pengundian nomor urut akan dilaksanakan Sabtu (17/11/2102). Namun ditunda Minggu (18/11/2012) lantaran ada ancaman aksi demo dari pendukung pasangan yang dicoret.

Pantauan di kawasan Kantor KPU Pamekasan di sepanjang Jalan Brawijaya, terlihat puluhan mobil yang diantaranya tertempel stiker besar bergambar wajah Ahmad Syafi'i dan Khalil Asyari tampak berjejer parkir di depan bekas kampus STAIN yang berjartak 300 meter arah barat daya Kantor KPU Pamekasan.

Selain itu, puluhan warga pendukung calon bupati dari Partai Demokrat itu duduk lesehan di bawah tenda keprihatinan yang didirikan 3 meter dari pagar kawat berduri. Di depan tenda, terpasang poster hujatan yang menyerang KPU Pamekasan yang berjudul "KPU Antek Bupati"

Kawat pengaman kantor KPU Pamekasan itu dipasang pasukan Satbrimob Polda Jatim sejak penetepan dua pasang calon bupati-wabup, Jumat (9/11/2012) lalu. Adanya pagar kawat berduri itu berdampak pada lumpuhnya ruas Jalan Brawijaya dan tak seorangpun warga yang bisa melintasinya. Selain itu, sejak 9 November lalu sampai sekarang, 200 orang pasukan Satbrimob Polda Jatim terus mengamankan Kantor KPU Pamekasan dipimpin Wakaden A Pelopor, Kompol Teguh.

Perihal penundaan pengundian nomor urut dua pasang calon bupati-wabup itu ditegaskan Ketua Pokja Pencalonan KPU Pamekasan, Nur Azisah SPsi. "Tidak jadi hari Sabtu ini, Mas. Kami akan mengundir nomor urut dua pasang calon bupati-wabup esok Minggu," jelas Nur Azizah saat dihubungi ponselnya, Sabtu (17/11/2012).

Ditanya dengan gugatan pasangan calon Ahmad Syafi'i-Khalil Asyari kepada PTUN Surabaya, Nur Azizah menegaskan, KPU Pamekasan akan taat pada putusan hukum. "Apapun putusan majelis hakim PTUN Surabaya akan dilaksanakan KPU Pamekasan. Termasuk jika gugatan itu diterima PTUN, maka kami akan memberi nomor urut yang bersangkutan dengan nomor selanjutnya," papar Nur Azizah.

Artinya, jika majelis hakim PTUN Surabaya menerima gugatan pasangan calon dari Partai Demokrat dan PPP itu, maka sudah dapat dipastikan Ahmad Syafi'i-Khalil Asyari mendapatkan nomor urut 3. Lantaran dicoret KPU Pamekasan, Ahmad Syafi'i yang juga mantan Bupati Pamekasan periode 2003 - 2008 itu, mengajuikan gugatan ke PTUN Surabaya.

Sedangkan pasangan incumbent Bupati Khalilurrahman-Masduqi serta pasangan Al Anwari - Holil harus melewati undian nomor urut yang digelar Minggu besok. Pasangan Khalilurrahman dan Masduqi diusung oleh PKB, Golkar, PBB, sedangkan Al Anwari - Holil diusung PKNU dan gabungan belasan parpol non parlemen.
»»  READMORE...

Jumat, 16 November 2012

KPU Siap Umumkan Nomor Urut Pasangan

KPU Siap Umumkan Nomor Urut Pasangan

Tanggal : 16-11-2012
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah siap melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Pamekasan, yang akan bersaing pada Pilkada 9 Januari 2013 mendatang. Beberapa persiapan sudah dilakukan KPU Pamekasan, termasuk rapat sudah selesai digelar.

Nur Azizah Pokja Pencalonan KPU Pamekasan mengatakan, ada dua nama calon yang akan diundi untuk menentukan nomor urut  itu, yakni pasangan Kholilurrahman-Masduqi (KOMPAK) dan pasangan Anwari -Holil (AHO).

Menurut Nur Azizah, yang akan dilakukan saat pengumuman nomor urut nanti adalah penandatanganan terhadap rancangan penulisan nama lengkap dan foto pasangan yang akan digunakan saat pencoblosan. Sementara jika ada pasangan calon menyusul yakni Achmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang masih menempuh jalur hukum, maka bisa mendapat nomor urut jika sudah mendapat putusan pengadilan.

“Jika memang sudah ada penetapan dari pengadilan, maka KPU juga harus menetapkan. Yaitu nomor urut terakhir,” katanya.

Menurut rencana, pengundian nomor urut tersebut akan dilakukan di Media Center Kantor KPU Pamekasan Sabtu pagi 17 November. Pengundian ini tetap akan dikawal oleh ratusan aparat keamanan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dan mengganggu jalannya pengundian nomor urut  itu. (tanziel/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU

Pasangan ASRI Terus Tekan KPU
Jumat, 16/11/2012 | 10:06 WIB
PAMEKASAN - Setelah melalui negosiasi yang cukup panjang  Polres Pamekasan telah menetapkan waktu dan segera mempertemukan KPUD Pamekasan dengan para pendukung pasangan Cabup Cawabup Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI). Dijadwalkan pertemuan itu akan dilaksanakan Senin (19/11).
“Insya Allah dilakukan senin mendatang, tempatnya  akan dicarikan yang aman. Bisa saja nanti di Polres maupun di tempat lainnya. Yang pasti tidak mungkin dilakukan di kantor KPU karena di sana tempatnya sempit,” kata seorang perwira di Polres Pamekasan yang enggan disebut namanya, Kamis (15/11) sore.
Dikatakan sebelum dapat memastikan akan mempertemukan KPUD dengan pendukung ASRI, pihak Polres telah  terlebih dulu melakukan pertemuan dengan KPU di Mapolres Pamekasan, Rabu (14/11), untuk memediasi pertemuan antara KPU dengan pendukung ASRI.
Permintaan pertemuan antara pendukung ASRI dengan KPU dimunculkan pada saat ribuan massa pendukung ASRI melakukan demontrasi  pada Senin (12/11) lalu. Saat itu  selain menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD, mereka juga meminta dipertemukan dengan KPU Pamekasan, untuk berdialog dan mempertanyakan keputusan KPU mendiskualifikasi ASRI dalam penetapan pasangan calon beberapa hari lalu.
Tinjau Putusan
Sementara itu DPRD Pamekasan telah merespon tuntutan para pengunjuk rasa pendukung ASRI.  Respon itu telah dikirim DPRD Rabu (14/11) kemarin. Dalam surat itu dewan hanya bisa merespon satu tuntutan  warga, yakni soal permintaan agar dewan menghimbau KPU untuk meninjau ulang keputusan penetapan pasangan cabup cawabup karena dinilai cacat hukum. Sementara tiga tuntutan lainnya tidak bisa terpenuhi karena bukan kewenangan DPRD.
Himbauan agar KPUD meninjau kembali keputusan hasil penetapan pasangan Cabup Cawabup, alasan Dewan karena kondisi keutuhan masyarakat Pamekasan yang terindikasi mulai terpecah dan memprihatinkan. Juga karena berdasarkan masukan dari sebagian tokoh masyarakat yang menginginkan Pamekasan kondusif,  dan masukan dari pihak keamanan yang menilai keamanan Pamekasan terindikasi akan terganggu.
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli, mengaku telah  menerima surat dari DPRD Pamekasan tersebut.
Namun dia dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada aturan atau mekanisme KPU meninjau kembali keputusannya soal penatapan pasangam cabup cawabup itu, kecuali melalui proses gugatan hukum.
“Kami telah menerima surat itu, dan telah dibahas bersama dengan anggota KPU lainnya. Intinya tidak ada mekanisme atau dasar yang bisa jadi pijakan kami untuk meninjau kembali, karena itu keputusan lembaga. Karena itu  adalah bagi yang tidak puas hasil penetapan itu tempuhlah jalur  hukum. Itu saja” katanya.
Sidang di PTUN
Sementara itu selain melakukan penekanan dan tuntutan dengan aksi demo ke berbagai pihak, Tim advokasi pasangan ASRI telah resmi menggugat KPU ke PTUN. Selasa (13/11) tim ASRI secara resmi melayangkan gugatan terhadap KPU Pamekasan ke PTUN. Laporan diserahkan kuasa hukumnya, Dedi Prihambudi dan rekan-rekannya. Sidang perdananya akan dilaksanakan Senin (19/11).
Langkah tim ASRI ke PTUN itu untuk mencari keadilan pasca pencoretan pasangan yang diusungnya di Pilkada Pamekasan 2013. Tim advokasi pasangan ASRI akan menguji kebenarannya di PTUN. Utamanya terkait alasan ketidaklolosannya di form 7 dan nama ganda calon wakil bupati Muhammad Khalil Asyari.
Tim advokasi juga resmi melapor kasus ini ke Dewan Kehormatan Panyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka melaporkan KPU yang dituding tidak netral dan terkesan memihak pasangan calon (paslon) tertentu. Laporan ke DKPP itu diserahkan oleh anggota tim advokasi, Muslisin dan Mohammad Alim.
Ketua Tim Advokasi ASRI Heri Budi Prayitno menjelaskan, pihaknya kini konsentrasi untuk masalah hukum pasangan ASRI. Termasuk menambahkan bukti-bukti dugaan kecurangan KPU dalam penetapan calon. Dia berharap ada hasil baik di DKPP maupun PTUN.
Ketua Forum LSM Pamekasan ini mengungkapkan, untuk yang PTUN sudah dikawal belasan kuasa hukum dari lintas partai pendukung ASRI yakni  PAN, Demokrat, PPP, PKS dan Hanura. “Ini sebenarnya bukan lagi berbicara masalah ASRI, melainkan berkaiat dengan keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Pamekasan yang didzalimi KPU. Makanya biar proses hukum yang menentukan, masyarakat diminta untuk tetap sabar,” katanya.
Sementara itu diperoleh kabar bahwa Sabtu (17/11) besok,  massa pendukung ASRI akan kembali melakukan demo di kantor KPU Jl. Brawijaya, untuk menekan KPU agar tidak meneruskan tahapan Pilkada berikutnya sebelum masalah gugatan di PTUN tuntas.
Sekedar diketahui,  sesuai jadwal proses tahapan Pilkada Pamekasan Sabtu (17/11) besok adalah  pengundian nomor urut pasangan cabup cawabup hasil penetapan tanggal 9 Nopember lalu. Dua pasangan dinyatakan lolos adalah incumbent Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anawari Holil-Holil (AHO).  Sementara pasangan Achmad Syafii-Muhammad Khalil Asyari (ASRI) didiskualifikasi.
Sementara itu diketahui, rapat putusan DPP Partai Golkar untuk rekom kepala daerah di Jatim yang diusung Golkar diantaranya Bondowoso adalah pasangan H Amin Said Husni dengan KH SalwaArifin, untuk Pamekasan pasangan KH Kholillurahman dengan H Muhammad Masduki, dan kabupaten Pasuruan pasangan Udik Djanuantoro dengan JokoCahyono. Rapat yang dipimpin Waketum Partai Golkar Sharif Cicip Soetardjo itu dilaksanakan Kamis (15/11) kemarin di Jakarta.
»»  READMORE...

Kamis, 15 November 2012

Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik

Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik

Tanggal : 15-11-2012
Syafii Menilai KPU Telah Melanggar Kode Etik
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Ahmad Syafii, Bakal Calon Bupati (Bacabub) Pamekasan yang dicoret KPU setempat terus berupaya untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta ke Mahkamah Konstitusi.

Syafii menilai, ada pemberlakuan tidak adil dari KPU Pamekasan sehingga harus diperjuangkan, demi masyarakat Pamekasan, utamanya para pendukungnya. Pasangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dicoret KPU Pamekasan karena dinilai tidak memenuhi syarat administrative.

Saat konfrensi pers di Posko pemenangan Jl Dharma Pamekasan, Kamis (15/11), Syafii menyatakan, KPU Pamekasan terkesan mencari-cari kesalahan terhadap diri dan pasangannya, dengan tanpa ada upaya mengklarifikasi dan langsung mencoret. Sedangkan pasangan lain yang juga diduga bermasalah tetap dibiarkan lolos.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kita terima dari penyelenggara pilkada di Pamekasan. Oleh karenanya kita bersama dengan lawyer partai pengusung terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Selain merasa diperlakukan tidak adil, tegas Syafii, pihaknya juga merasa didzolimi oleh KPU Kabupaten Pamekasan, sehingga ia bertekad mencari keadilan untuk dipersembahkan bagi masyarakat Pamekasan, utamanya massa pendukungnya.

Syafii juga meminta para pendukungnya agar terus menggalang konsolidasi pemenangan dan diminta untuk tidak menurunkan baliho yang telah dipasang. Bahkan pihaknya juga berencana untuk menambahkan baliho ASRI di berbagai titik di Pamekasan. (fauzi/zil/karimatafm.com)
»»  READMORE...

Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD

Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD

tanggal : 15-11-2012
 Dinilai Tidak Tegas, Rakyat Kembali Gugat DPRD
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Sejumlah pendukung pasangan Cabub-Cawabub Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) yang mengatasnamakan Rakyat Pamekasan Menggugat mengelar aksi turun jalan lagi. Mereka membagikan selebaran kepada pengendara yang melintas di Jalan Kabupaten atau di depan Kantor DPRD Pamekasan.

Aksi turun jalan kali ini sebagai bentuk protes dan kekecewaan mereka atas keputusan DPRD, yang hanya menerima satu tuntutan dari empat tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Tuntutan yang dipenuhi DPRD hanya rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk meninjau ulang terhadap hasil penetapan cabub-cawabub yang hanya meloloskan pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan pasangan Anwari Kholil-Kholil (AHO). Sedangkan pasangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dicoret oleh KPU setempat.

Rasidi, juru bicara aksi mengaku kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh DPRD karena mengabaikan tiga tuntutan lainnya. Apalagi, rekomendasi yang disampaikan DPRD hanya bersifat himbauan, oleh karennya, pihaknya mendesak agar DPRD segera memenuhi semua untutan mereka.

“Yang pasti kita sangat kecewa dengan keputusan DPRD dan sifatnya hanya himbauan semata kepada KPU. Pasti itu tidak akan didengar oleh KPU. Kita desak DPRD untuk tegas dalam persolan pencoretan pasangan calon itu,” katanya. (fauzi/zil/karimatafm.com)
»»  READMORE...

DPRD Penuhi Tuntutan Kompas

DPRD Penuhi Tuntutan Kompas

Tanggal : 14-11-2012
DPRD Penuhi Tuntutan Kompas   KARIMATAFM-MADURA, Pamekasan : Rapat pimpinan DPRD Pamekasan yang membahas tuntutan masa Koalisi mahasiswa dan Masyarakat Pamekasan (KOMPAS) beberapa waktu lalu, sepakat untuk menindaklajuti satu tuntutan dari empat tuntutan yang disampaikan ke DPRD Pamekasan. Satu tuntutan yang dibahas lebih lanjut yaitu,  permintaan untuk merekomendasikan pembatalan hasil pleno penetapan calon bupati  dan calon wakil bupati (Cabub-Cawabub) Pamekasan pada pilkada 2013. Dimana, pleno itu meloloskan dua pasangan cabub-cawabub yaitu pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK) dan Anwari Kholil-Kholil (AHO). Sedangkan satu pasangan lainnya yaitu Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dicoret dari daftar, karena dinilai tidak memenuhi syarat administrative.


Pencoretan pasangan ASRi ini menuai protes dari para pendukungnya. Mereka berunjukrasa ke KPU Kabupaten Pamekasan serta DPRD. Bahkan sejumlah kiai sempat menduduki kantor DPRD Pamekasan, seperti KH. Mohammad Syamsul Arifin, Darul Ulum Banyuanyar, K.H Abdul Ghaful, Al-mujtamak Plakpak serta sejumlah kiai lainnya.


Menindaklanjuti tuntutan massa pendukung ASRI, DPRD Pamekasan telah mengirim surat ke lembaga terkait sesuai tuntutan massa ASRI. Yaitu, mengimbau KPU untuk meninjau ulang hasil penatapan KPU yang mencoret pasangan ASRI.


“Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait, seperti KPU dan Panwas, mengimbau agar keputusan itu ditinjau ulang,” ungkap Halili, Plt. Ketua DPRD Pamekasan, Rabu (1411).


Halili menegaskan, penyampaian himbauan ke KPU untuk meninjau ulang hasil pleno penetapan cabub-cawabub itu telah disepakati pimpinan DPRD, meliputi pimpinan Komisi dan Fraksi. (Fauzi/karimatafm.com)

Caption : Halili, pimpinan DPRD Pamekasan
foto;tanzielkarimatafm.com
»»  READMORE...

Senin, 12 November 2012

Kiai-Kiai Demo di Kantor DPRD Pamekasan

Kiai-Kiai Demo di Kantor DPRD Pamekasan
Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Senin, 12 November 2012 | 12:42 WIB

Kiai-Kiai Demo di Kantor DPRD Pamekasan  
 KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Para kiai saat menduduki kantor DPRD Pamekasan setelah calon dukungan mereka pasangan Achmad Syafii-Kholil Asyari dicoret KPU dari kontestan Pilkada Pamekasan.
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan kiai dan ribuan pendukung calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii-Kholil Asyari (Asri) yang dicoret KPU saat penetapan pasangan calon Jumat kemarin, Senin (12/11/2012) menduduki kantor DPRD Pamekasan.

Tidak hanya para kiai, tetapi ibu nyai dan puluhan santri perempuan dari beberapa pesantren turut pula dalam aksi ini. Ribuan berjalan kaki mulai dari area Monumen Arek Lancor, dengan mudah menerobos lima barikade keamanan yang dijaga mulai dari Dalmas Polres Pamekasan, Dalmas Polda Jawa Timur dan Dalmas Polda Jawa Timur.

Barikade terakhir di pagar pintu masuk kantor DPRD Pamekasan, juga mudah dilewati massa, meskipun sempat terjadi aksi dorong.

Setibanya di kantor DPRD Pamekasan, para kiai ditemui Kepala Polres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, dan beberapa perwakilan anggota DPRD lainnya. Kiai Abdul Ghafur, perwakilan kiai dalam sambutannya mengatakan, kedatangan para kiai itu ke DPRD Pamekasan karena mereka dijemput oleh masyarakat ke pesantrennya masing-masing untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Pamekasan.

"Kami datang karena ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada keamanan sendiri. Sehingga masyarakat tidak bertindak anarkis," kata Kiai Abdul Ghafur.

Ditambahkan Ghafur, para kiai itu pula diminta untuk menjembatani permintaan masyarakat terhadap KPU Pamekasan karena mendiskualifikasi pasangan Asri. "Menurut masyarakat, berkas yang diajukan pasangan Asri sudah cukup lengkap, tapi mengapa didiskualifikasi. Ini sudah menunjukkan ketidakadilan KPU Pamekasan," imbuh Abdul Ghafur.

Satu permintaan para ulama terang pengasuh pesantren Al Mujtama Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan ini, tiga pasangan bupati dan wakil bupati pamekasan yang sudah mengajukan berkas pencalonan dicoret semua dari daftar calon atau semuanya diterima oleh KPU.

"Kalau permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami dan masyarakat tidak akan keluar dari kantor ini sampai kapan pun," ungkap Abdul Ghafur menutup ceramahnya.

Menanggapi pernyataan Abdul Ghafu, Nanang Chadarusman langsung mengomunikasikan kepada pimpinan DPRD Pamekasan dan anggota lainnya. Hingga berita ini ditulis, negosiasi antara kiai dan anggota DPRD Pamekasan yang ditemui Plt. Ketua DPRD Pamekasan, Halili, masih sedang berlangsung. 
Editor :
Glori K. Wadrianto
»»  READMORE...

Kantor Pemkab Didemo, Layanan Publik Lumpuh

Kantor Pemkab Didemo, Layanan Publik Lumpuh

Pamekasan, GATRAnews - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura, Senin (12/11), lumpuh akibat massa berunjuk rasa di depan kantor Pemkab dan DPRD setempat.

Massa mengepung kantor DPRD dan kantor Pemkab di Jalan Kabupaten Pamekasan, sehingga masyarakat yang akan berurusan dengan Pemkab, terpaksa mengurungkan niatnya.

"Para PNS tidak bisa berbuat banyak, bahkan sebagian di antara mereka pulang lebih awal karena khawatir massa pengunjuk rasa mengamuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Herman Kusnadi, kepada Antara, Senin siang.

Tidak hanya pelayanan publik, kegiatan belajar mengajar di empat lembaga pendidikan di Kelurahan Bugih, Pamekasan juga dihentikan, karena para pengunjuk rasa ini datang sejak pagi.

Keempat lembaga pendidikan yang terpaksa ditutup akibat unjuk rasa warga ini adalah SDN Bugih 3, 4, 5 dan Taman Kanak-Kanak Pertiwi di pendopo Pemkab Pamekasan.

Unjuk rasa ribuan warga ke kantor DPRD dan Pemkab Pamekasan ini digelar oleh pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri).

Mereka tidak terima dengan keputusan KPU yang mencoret pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura itu.

Saat ini, perwakilan para pengunjuk rasa dari berbagai wilayah kecamatan ini, masih berupaya menemui perwakilan DPRD guna menyampaikan tuntutan mereka.

Tuntutan Ada lima tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa ke DPRD Pamekasan.

Pertama, meminta agar KPU Pamekasan mencabut hasil keputusan dan penetapan cabup dan cawabup periode 2013-2018, karena tidak profesional dan melanggar perundang-undangan KPU.

Tuntutan kedua, BKPP memecat Ketua KPU Moh Ramli, dan semua komisioner KPU Pamekasan. Jika, tuntutan tidak terpenuhi maka masyarakat Pamekasan tidak akan membubarkan diri.

"Sampai kapanpun kami akan tetap bertahan di sini, jika DPRD Pamekasan tidak mau mendesak KPU agar mencabut keputusannya," kata korlap aksi itu, Ali Maskur.

Tuntutan keempat, para pengunjuk rasa ini meminta agar siapapun yang menyatakan bupati Kholilurrahman alias M Cholil punya ijazah, harus dipenjara.

Selain menyampaikan tuntutan, para pengunjuk rasa ini juga membeberkan lima pelanggaran yang selama ini dilakukan KPU pada sebuah papan reklame berukuran besar di lokasi unjuk rasa di depan pintu Gerbang DPRD Pamekasan.

Pertama, KPU telah melanggar Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2011 Pasal 14 ayat 2.

Kedua, KPU telah bersikap tidak netral, karena telah membocorkan salah satu calon kepada kelompok tertentu.

Penyimpangan ketiga, KPU Pamekasan dinilai telah melakukan peran seperti penyidik, bukan penyelenggara pilkada, sehingga keputusannya tidak netral dan tidak objektif.

Massa pengunjuk rasa ini juga menyatakan bahwa surat keterangan hilangnya ijazah yang digunakan bakal calon Bupati Kholilurrahman dan dinyatakan lolos oleh KPU, bukan pengganti ijazah. Sehingga massa pendukung Syafii ini menganggap keputusan KPU batal demi hukum.

Pada poin kelima, massa pendukung Asri ini menyatakan bahwa keputusan KPU meloloskan cabup Kholilurrahman pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013, keliru.

Saat ini para pengunjuk rasa pendukung pasangan bacabup dan bawacabup Asri ini masih terus menggelar orasi, menunggu keputusan DPRD Pamekasan.

Unjuk rasa yang dilakukan pendukung Asri kali ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya mereka juga berunjuk rasa ke kantor KPU dengan tuntutan yang sama. (TMA)
»»  READMORE...

Polres Mediasi Pertemuan `Asri` dengan KPU

Polres Mediasi Pertemuan `Asri` dengan KPU

Nasional | Senin, 12 November 2012 22:45 WIB

Metrotvnews.com, Pamekasan: Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengupayakan mediasi antara perwakilan tim pendukung pasangan bakal calon bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait tuntutan pembatalan pencoretan pasangan itu pada pilkada 2013.

"Upaya mediasi oleh Kapolres Pamekasan itu tercapai dalam rapat tertutup antara tim Asri dengan Pemkab, DPRD dan perwakilan mahasiswa," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Pamekasan, Halili, Senin (12/11) malam.

Ia menjelaskan, meski sudah tercapai kesepakatan, polisi akan memediasi antara tim Asri dengan KPU. Namun, menurut dia, waktu dan tempatnya belum diketahui.

Polres menjadi mediator untuk mempertemukan perwakilan tim Asri dengan KPU Pamekasan itu karena mereka yang mengetahui keberadaan semua anggota, termasuk Ketua KPU Pamekasan, Ramli.

"Kalau pemkab dan DPRD Pamekasan kan tidak mengetahui keberadaan mereka," terang Halili.

Agenda lain untuk membahas aspirasi tuntutan pendukung pasangan bakal calon Asri itu, menurut Halili, adalah menggelar rapat pimpinan. Menurut rencana Rapim DPRD membahas persoalan politik di Pamekasan, terkait upaya penciptaan suasana kondusif menjelang pelaksanaan pilkada, selain tuntutan pendukung pasangan Asri yang meminta agar KPU membatalkan keputusannya.

Ribuan pendukung pasangan bakal clon bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri), Senin, berunjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan menuntut institusi itu menggunakan hak kontrolnya atas kabijakan KPU mencoret pasangan Asri.

Para pengunjuk rasa ini menilai kebijakan KPU terkesan memihak salah satu pasangan calon tertentu, sehingga tidak melakukan verifikasi secara utuh.

Selain ke kantor DPRD, pengunjuk rasa yang kebanyakan dari wilayah pantai utara Pamekasan ini juga mendatangi kantor KPU di Jalan Brawijaya Pamekasan. Di sana mereka menggelar orasi, dengan tuntutan sama.(Ant/ICH)
»»  READMORE...

Tak Aman, Ketua KPU Pamekasan Disembunyikan

Tak Aman, Ketua KPU Pamekasan Disembunyikan
Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Senin, 12 November 2012 | 16:58 WIB

Tak Aman, Ketua KPU Pamekasan Disembunyikan KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Rumah Ketua KPU Pamekasan dirusak warga menjelang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan pada Pilkada 9 Januari 2013 mendatang.
PAMEKASAN, KOMPAS.com—Setelah pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur, untuk Pilkada 9 Januari 2013 mendatang oleh KPU Pamekasan, keamanan kelima anggota KPU Pamekasan diperketat. Terutama Ketua KPU Pamekasan Muhammad Ramli.
Menurut Muhammad Rokib, adik kandung ketua KPU Pamekasan, sudah empat hari kakaknya tidak pulang ke rumah. Bahkan anak dan istrinya juga sudah dievakuasi ke salah satu tempat yang tidak diketahuinya.
"Sebelum penetapan pasangan calon kemarin, kakak saya dan istrinya tidak pernah lagi pulang ke rumah karena keamanannya merasa terancam," kata Rokib, kepada Kompas.com, Senin (12/11/2012).
Ditambahkan pria pengusaha bengkel otomotif ini, keamanan kakaknya merasa sangat terancam setelah adanya ratusan massa yang melakukan perusakan pintu pagar rumah, dan acaman pembakaran yang dilakukan menjelang detik-detik pengumuman pasangan calon bupati dan wakil Bupati.
"Setelah pengumuman, saya sudah putus komunikasi dan semua ponselnya dimatikan. Tetapi kata polisi dia aman, namun entah dimana posisi penjagaannya ditempatkan," ungkap Rokib.
Dijelaskan Robib, meskipun di rumahnya sudah tidak ditempati ketua KPU Pamekasan, namun polisi tetap melakukan penjagaan. Tidak kurang dari sepuluh polisi yang berjaga-jaga selama 24 jam di rumahnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman saat dikonformasi mengatakan, tidak hanya ketua KPU yang dijaga polisi, tetapi anggota yang lain juga diperlakukan sama meskipun tidak seketat ketua KPU.
"Karena KPU yang menajadi sasaran kemarahan warga atas keputusan mencoret pasangan Asri, maka polisi memiliki kewajiban untuk melakukan penjagaan kepada mereka," kata Nanag Chadarusman. Ancaman terhadap ketua dan komisi itu diduga ada kaitannya dengan pencoretan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Achmad Syafii-Kholil Asyari (Asri).
Ditambahkan Nanang, penjagaan itu akan terus dilakukan sampai situasi kemanan betul-betul kondusif. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa tidak puas atas keputusan KPU Pamekasan, hendaknya menenangkan pendukungnya untuk meciptakan situasi aman di Pamekasan menjelang pelaksanaan Pilkada.
Editor :
Farid Assifa
»»  READMORE...

Ribuan Rakyat Pamekasan Tuntut Ketua KPU Dipecat

Pilkada Pamekasan

Ribuan Rakyat Pamekasan Tuntut Ketua KPU Dipecat

Ardi Yanuar - detikSurabaya


<p>Your browser does not support iframes.</p>

Foto: Ardi Yanuar
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a1a68b27&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=159&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a1a68b27' border='0' alt='' /></a>
Pamekasan - Ribuan rakyat Pamekasan berasal dari Kecamatan Palengaan, Pagentenan, Pakong, Waru, Batumarmar dan Kecamatan Pasean, menduduki halaman gedung DPRD setempat. Mereka menuntut Ketua KPU, M. Ramli dipecat karena berpihak kepada calon bupati incumbent.

Ribuan rakyat Pamekasan itu terlihat menumpang belasan pickup dan sepeda motor. Pendemo terdiri dari pria dan wanita dewasa itu mengusung keranda dan poster hujatan pada Ketua KPU dan calon incumbent Khalilurrahman.

Aksi demo ribuan warga itu diamankan 5 kompi pasukan Brimob Polda dan satu kompi personel Dalmas Polda Jatim plus 600 orang anggota Polres Pamekasan dan Polres Sumenep.

Dalam aksinya, warga membawa sebuah spanduk jumbo ukuran 4 x 2 meter bertuliskan Rakyat Pamekasan Menggugat. Dalam spanduk jumbo berbahan plastik itu tercetak 5 tuntutan rakyat.

Diantaranya, KPUD Pamekasan melanggar Peraturan KPU No 9 tahun 2011 pasal 14 ayat 2 huruf D yang mengatur surat keterangan pengganti ijazah.

Rakyat menggugat karena Ketua KPU tak netral dengan membocorkan berkas salah satu calon kepada kelompok tertentu. Rakyat menuding KPU berperan ala penyidik kepolisian.

Dan sebuah pesan rakyat kepada Ketua KPU yang mengatakan, "Pak KPU. Surat keterangan itu bukan pengganti ijazah jadi jangan menyamai surat keterangan lulus dengan ijazah".

Atas kenyataan itu, Rakyat Menggugat meminta agar Ketua KPU Pamekasan mencabut hasil keputusan dan penetapan cabub cawabup yang ditetapkan Jumat (9/11/2012).

"Badan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu wajib memecat Ramli sebagai ketua KPU Pamekasan," teriak ratusan pendemo bersahutan.

Hingga pukul 10.30 WIB, ribuan warga memblokir double way di depan Kantor DPRD yang berseberangan dengan Pendopo Bupati Pamekasan. Khusus pendopo, polisi memasang pagar kawat berduri untuk mengamankan dari amuk massa.
»»  READMORE...

Ribuan Warga Kepung Kantor DPRD Pamekasan

Ribuan Warga Kepung Kantor DPRD Pamekasan
Arif Tjakraningrat
12 Nov 2012 11:40:40
Ribuan Warga Kepung Kantor DPRD Pamekasan
Demo Warga Pamekasan (Foto:Aktual/Arif)
Kedatangan ribuan warga itu tak mampu ditahan pasukan Brimob. Ribuan rakyat langsung merangsek memasuki pintu gerbang gedung DPRD.
Madura, Aktual.co — Dengan dikawal 500 orang pasukan Brimob Polda Jatim, ribuan warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggeruduk halaman Kantor DPRD setempat. Ribuan warga yang mengatasnamakan "Rakyat Menggugat" itu menuntut Ketua KPU Pamekasan, M. Ramli dipecat karena dinilai berpihak kepada calon incumbent Bupati Khalilurrahman.

Ribuan warga yang datang menumpang puluhan mobil pikap dan sepeda motor itu langsung mengepung halaman Kantor DPRD Pamekasan yang lokasinya berseberangan dengan Pendopo Bupati Pamekasan.

Untuk mengamankan dari amuk massa, pasukan Brimob Polda Jatim memasang pagar kawat berduri di depan pagar Pendopo Bupati. Selain itu, pasukan Brimob Polda Jatim menutup pintui gerbang DPRD Pamekaksan dengan truk water Canon.

Namun, kedatangan ribuan warga itu tak mampu ditahan pasukan Brimob. Ribuan rakyat langsung merangsek memasuki pintu gerbang gedung DPRD dan akhirnya pasukan Brimob memindahkan mobil Water Canon ke halaman belakang gedung DPRD Pamekasan.

Pendemo yang terdiri dari pria dan wanita dewasa itu mengusung keranda dan belasa poster hujatan pada Ketua KPU dan calon incumbent, Khalilurrahman.

Dalam aksinya, warga mengusung miniatur keranda mayat bertuliskan 'Alex telah meninggal'. Alex adalah panggilan Bupati Khalilurrahman di kalangan ibu-ibu Dharma Wanita Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Warga juga membawa poster raksasa ukuran 4 meter X 2 meter bertuliskan
'Rakyat Pamekasan Menggugat'.

Dalam spanduk jumbo berbahan plastik itu tercetak 5 tuntutan rakyat. Diantaranya, KPUD Pamekasan melanggar Peraturan KPU No 9 tahun 2011 Pasal 14 ayat 2 huruf D yang mengatur surat keterangan pengganti ijazah.

Rakyat menggugat karena Ketua KPU tak netral dengan membocorkan berkas salah satu calon kepada kelompok tertentu. Rakyat menuding KPU berperan ala penyidik kepolisian.

Dan sebuah pesan rakyat kepada Ketua KPU yang mengatakan, "Pak KPU, surat keterangan itu bukan pengganti ijazah jadi jangan menyamai surat keterangan lulus dengan ijazah

Atas kenyataan itu, Rakyat Menggugat meminta agar Ketua KPU Pamekasan mencabut hasil keputusan dan penetapan cabub cawabup yang ditetapkan pada pukul 22.30 WIB, Jumat (9/11). "Badan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu wajib memecat Ramli sebagai ketua KPU
Pamekasan," teriak ratusan pendemo bersahutan.

Hingga sekarang, ribuan warga tetap mengepung ruas double way di depan Kantor DPRD yang berseberangan dengan Pendopo Bupati Pamekasan. Ribuan warga itu melakukan doa istighosah di badan jalan. Kontan saja, ratusan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kantor Kemenag, Kantor
Sekretariat Wilayah Daerah, kantor PDAM, dan Sekretariat DPRD, tak bisa keluar kantor. Sementara ratusan siswa dan guru SDN Bugih 5 dan SDN Bugih 6 yang berjarak 25 meter dari pendopo bupati memulangkan siswanya sejak pukul 08.00 Wib.
»»  READMORE...