Rabu, 12 Desember 2012

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan

Tanggal : 12-12-2012
Dewan Desak KPU Kembalikan Dana Kehormatan
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Pemecatan terhadap anggota KPU Pamekasan, masih berbuntut panjang. Sebab anggota KPU yang telah dipecat itu harus mengembalikan dana kehormatan yang diterima dua kali lipat.

Khoirul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan bilang, berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, anggota KPUD yang mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat maka harus mengembalikan uang kehormatan.

Maka dari itu, politisi Partai Demokrat ini meminta eksekutif untuk turun tangan meminta uang kehormatan tersebut kepada lima anggota KPU yang telah dinilai melanggar kode etik itu.

“Itu sudah jelas dalam aturannya, harus mengembalikan dana kehormatan kepada kas daerah,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat memutuskan anggota KPU Pamekasan dipecat dari Jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada di Pamekasan. (suhil/zil/karimatafn.com)
»»  READMORE...

Selasa, 11 Desember 2012

KPU Jatim Loloskan Pasangan ASRI

KPU Jatim Loloskan Pasangan ASRI

Dede Suryana - Okezone
Selasa, 11 Desember 2012 15:53 wib wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya meloloskan pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada Pilkada Kabupaten Pamekasan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU Jatim hari ini.

Ketua KPU Jatim Andre Dewanto mengatakan, rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012. Dalam suratnya, KPU Pusat memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.

“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” kata Andre dalam keterangannya, Selasa (11/12/2012).

Selanjutnya, Kamis 13 Desember mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU hasil pergantian antar waktu (PAW). Nantinya, tugas-tugas sementara yang dijalankan KPU Jatim akan diserahkan kepada KPU Pamekasan hasil PAW. “Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” tegas Andre.

Disinggung mengenai proses di PTUN, menurut Andre merupakan hal yang berbeda. Sebab, pihaknya hanya menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP. “Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” terangnya.
»»  READMORE...

Pleno KPU Jatim meloloskan pasangan ASRI

Pleno KPU Jatim meloloskan pasangan ASRI

Selasa,  11 Desember 2012  −  16:33 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Sindonews.com – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim)memutuskan untuk meloloskan pasangan Achmad Syafii – Halil (ASRI) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan.

Putusan KPU Jatim ini merupakan upaya menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 06 Desember 2012.

Dalam suratnya, KPU RI memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan.

“Dalam rapat pleno KPU Jatim memutuskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan, dan mendapatkan nomor urut 3. Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya,” ujar Ketua KPU Jatim Andre Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2012).

Sementara itu, terkait dipecatnya para anggota KPU Pamekasan, maka pada Kamis, 13 Desember 2012 mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU Pamekasan hasil pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya, tugas Pilkada Pamekasan akan dilaksanakan oleh para anggota KPU hasil PAW tersebut.

“Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU hasil PAW,” ucapnya.

Dia menambahkan, menyangkut proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia mengatakan suatu hal berbeda. Alasannya,KPU Jatim cuma menjalankan perintah KPU RI yang menindaklanjuti keputusan DKPP.

“Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan,” jelasnya.
»»  READMORE...

Minggu, 09 Desember 2012

Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI

Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI


Tanggal : 06-12-2012
Pemecatan Anggota KPU, Disambut Germbira Tim ASRI
KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pilkada (DKPP), yang memecat 5 anggota KPU Kabupaten Pamekasan disambut gembira oleh tim pemenangan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI). Pemecatan itu diklaim sebagai bukti bahwa KPU Pamekasan bersalah dan melanggar kode etik.

Khairul Kalam, salah satu tim pemenangan pasangan ASRI menyatakan, pemecatan 5 komisioner KPU ini membuktikan kedloliman KPU terhadap pasangan ASRI dalam menetapkan pasangan Cabub-Cawabub Pamekasan. Dijelaskan, kemenangan ASRI di DKPP bukan semata kemenangan pasangan itu melainkan kemenangan masyarakat Pamekasan secara umum.

“Ini adalah sebuah bukti bahwa KPU dhalim terhadap pasangan Asri. Dan saya sangat bersyukur sekali dan terima kasih terhadap semua masyarakat Pamekasan. Mudah-mudahan ketetapan ini tidak berlaku surut,” katanya.

Seperti diketahui, DKPP memecat lima anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan.  Yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah/ Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi sebagai anggota.

Jimly Assidiqi, Ketua DKPP Pusat saat dikonfirmasi melalui SMS membenarkan putusan itu. Pihaknya juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.

Sementara itu, Nur Azizah, Anggota KPU Pamekasan mengaku belum mengetahui putusan DKPP tentang pemecatan tetap terhadap komisioner KPU. Ia menyatakan belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. “Saya tidak tahu hal itu karena masih belum mendapat keputusannya,” katanya singkat. (fauzi/zil/karimatafm.com)


»»  READMORE...

Kamis, 06 Desember 2012

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan

KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Pemekasan
 
Kamis, 06 Desember 2012 14:04:05 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Lima Komisioner Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Putusan No. 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2,T3, T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Masing-masing, H. Moh. Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni M. Dohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly Asshidiqi dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.

Jimly Asshidiqi, saat dikonfirmasi beritajatim.com, mengakui bahwa DKPP mengeluarkan putusan memecat 5 anggota komisioner KPU Pamekasan. "Ya, putusan mulai sore ini," katanya, Kamis (6/12/2012).

Sementara itu, Tim Sukses pasangan Achmad Syafii - Kholil Asyari (ASRI), Khairul Kalam, mengaku bahwa pemecatan 5 komisioner KPU membuktikan bahwa KPU telah terbukti telah dholim pada ASRI. [san/but]
»»  READMORE...

Rabu, 05 Desember 2012

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat

Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat
 
Kamis, 06 Desember 2012 12:22:07 WIB
Reporter : Harisandi Savari


Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Boy Suhari Sajidin, terancam dipecat menjadi anggota legislatif.

Itu setelah, politisi Partai Golkar itu menghadiri dan menjadi saksi atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPRD Pamekasan, Halili, mengatakan, mengacu pada peraturan DPRD No. 13/2010 pasal 45 ayat 1 huruf d, disebutkan bahwa yang punya tugas untuk menjadi juru bicara DPRD adalah pimpinan DPRD. Bukan anggota DPRD ataupun pimpinan alat kelengkapan. "Di pasal yang sama huruf E lebih spesifik. Bahwa yang berhak mewakili DPRD di persidangan itu adalah pimpinan DPRD," katanya, Kamis (6/12/2012).

Dengan demikian, sambung Halili, jika Boy menghadiri persidangan di DKPP, maka itu sudah melampaui batas kewenangan ia sebagai Ketua BK.

Lebih lanjut Halili menjelaskan, bahwa badan kehormatan tidak melakukan proses tahapan. Dimana, di tata tertib DPRD Pasal 53 ayat 1 huruf D, disebutkan bahwa tugas BK adalah melaporkan keputusan BK, atas penyelidikan, verfikasi dan hasil klarifikasi itu kepada rapat paripurna DPRD. "Ini prinsip sekali. Ternyata BK tidak pernah melaporkan dan dilewati. Boro-boro langsung datang ke DKPP memberikan kesaksian. Jelas ini melanggar," tandasnya.

"Jika beliau mengatasnamakan DPRD dan hadir. Ini berpotensi melanggar keputusan DPRD No. 26/2010 tentang kode etik DPRD," tambahnya.

Di pasal 15 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Apalagi, ada laporan dari beberapa anggota BK bahwa sudah ada kesepakatan antara Ketua BK dan anggota BK, bahwa keputusan itu sifatnya adalah bukan rekomendasi.

"Itu sifatnya saran, bukan rekomendasi. Dan ini diakui oleh pak Boy sendiri. Hasil keputusan ini rahasia, kecuali pada badan internal. Apa yang dilakukan Boy melanggar kode etik," tambahnya.

Ditambahkan, Pak Boy hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan komisi C. Sehingga, kehadiran belian berpotensi melanggar kode etik pasal 20 ayat 1 dan 2.

"Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD, harus lebih mengutamakan sebagai anggota dan setiap keikutsertaan dalam organisasi, anggota wajib memberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, anggota BK DPRD Pamekasan, Suharto mengatakan, bahwa kehadiran Boy tidak ada kesepakatan dengan anggota BK lainnya. Sehingga, Boy sudah melanggar kode etik.

"Termasuk juga membocorkan rapat internal meski Boy mengakui ke saya hadir atas nama pribadi. Padahal, di persidangan ia menjabarkan hasil-hasil yang ada di BK," pungkasnya. [san/ted]
»»  READMORE...

DKPP Pecat 5 Anggota KPU Pamekasan

DKPP Pecat 5 Anggota KPU Pamekasan

Kamis, 06 Desember 2012 13:18 wib
Ketua DKPP Jimly Assiddiqie (Foto: Dok Okezone)
Ketua DKPP Jimly Assiddiqie (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota KPU Pamekasan karena terbukti melanggar kode etik dalam penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan.

Ketua DKPP Jimly Assiddiqie mengatakan, berdasarkan fakta persidangan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti, lima anggota KPU Pamekasan, yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi teradu I, II, III, IV dan V, yakni Moh Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, M. Dlohiri dan Atnawi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat penetapan pasangan calon," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih tahapan pilkada Pamekasan. Seusai sidang, Jimly menegaskan, KPU Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI. "Karena masih dalam tahapan pilkada, maka KPU Jatim berwenang memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta pemilu," kata Jimly seusai sidang.

Sementara itu, Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, pemecatan lima anggota KPU Pamekasan sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menegaskan, saksi ahli yang didatangakan KPU, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin justru melemahkan posisi KPU.

"Karena kesaksikan saudara Boy dibantah oleh DPRD Pamekasan melalui suratnya ke DKPP. Boy ditegaskan tidak mewakili institusi BK, tapi hanya pribadi," terangnya.

(Ridwansyah/Koran SI/ded)
»»  READMORE...