Jadi Saksi di DKPP, Ketua BK Terancam Dipecat
Kamis, 06 Desember 2012 12:22:07 WIB
Reporter :
Harisandi Savari
Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Boy Suhari Sajidin, terancam dipecat menjadi anggota legislatif.
Itu
setelah, politisi Partai Golkar itu menghadiri dan menjadi saksi atas
permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Plt
Ketua DPRD Pamekasan, Halili, mengatakan, mengacu pada peraturan DPRD
No. 13/2010 pasal 45 ayat 1 huruf d, disebutkan bahwa yang punya tugas
untuk menjadi juru bicara DPRD adalah pimpinan DPRD. Bukan anggota DPRD
ataupun pimpinan alat kelengkapan. "Di pasal yang sama huruf E lebih
spesifik. Bahwa yang berhak mewakili DPRD di persidangan itu adalah
pimpinan DPRD," katanya, Kamis (6/12/2012).
Dengan demikian,
sambung Halili, jika Boy menghadiri persidangan di DKPP, maka itu sudah
melampaui batas kewenangan ia sebagai Ketua BK.
Lebih lanjut
Halili menjelaskan, bahwa badan kehormatan tidak melakukan proses
tahapan. Dimana, di tata tertib DPRD Pasal 53 ayat 1 huruf D, disebutkan
bahwa tugas BK adalah melaporkan keputusan BK, atas penyelidikan,
verfikasi dan hasil klarifikasi itu kepada rapat paripurna DPRD. "Ini
prinsip sekali. Ternyata BK tidak pernah melaporkan dan dilewati.
Boro-boro langsung datang ke DKPP memberikan kesaksian. Jelas ini
melanggar," tandasnya.
"Jika beliau mengatasnamakan DPRD dan
hadir. Ini berpotensi melanggar keputusan DPRD No. 26/2010 tentang kode
etik DPRD," tambahnya.
Di pasal 15 berbunyi, anggota dilarang
menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan untuk
kepentingan pribadi atau pihak lain. Apalagi, ada laporan dari beberapa
anggota BK bahwa sudah ada kesepakatan antara Ketua BK dan anggota BK,
bahwa keputusan itu sifatnya adalah bukan rekomendasi.
"Itu
sifatnya saran, bukan rekomendasi. Dan ini diakui oleh pak Boy sendiri.
Hasil keputusan ini rahasia, kecuali pada badan internal. Apa yang
dilakukan Boy melanggar kode etik," tambahnya.
Ditambahkan, Pak
Boy hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD
dan kepada pimpinan komisi C. Sehingga, kehadiran belian berpotensi
melanggar kode etik pasal 20 ayat 1 dan 2.
"Anggota yang ikut
serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD, harus lebih mengutamakan
sebagai anggota dan setiap keikutsertaan dalam organisasi, anggota wajib
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan yang
bersangkutan," terangnya.
Sementara, anggota BK DPRD Pamekasan,
Suharto mengatakan, bahwa kehadiran Boy tidak ada kesepakatan dengan
anggota BK lainnya. Sehingga, Boy sudah melanggar kode etik.
"Termasuk
juga membocorkan rapat internal meski Boy mengakui ke saya hadir atas
nama pribadi. Padahal, di persidangan ia menjabarkan hasil-hasil yang
ada di BK," pungkasnya.
[san/ted]
»» READMORE...